Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar terkait pelanggaran pemanfaatan hutan.
Penulis: Redaksi
Rabu, 21 Januari 2026 | 08:45:05 WIB

Jakarta - Pemerintah pusat resmi mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto setelah perusahaan-perusahaan itu terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan hutan pascabencana.

Pengumuman disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Dari total tersebut, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara 6 lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). Luas konsesi yang dicabut mencapai 1.010.592 hektare.


Daftar 22 PBPH yang Dicabut Izinnya

Aceh (3 Perusahaan)

PT Aceh Nusa Indrapuri

PT Rimba Timur Sentosa

PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6 Perusahaan)

PT Minas Pagai Lumber

PT Biomass Andalan Energi

PT Bukit Raya Mudisa

PT Dhara Silva Lestari

PT Sukses Jaya Wood

PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 Perusahaan)

PT Anugerah Rimba Makmur

PT Barumun Raya Padang Langkat

PT Gunung Raya Utama Timber

PT Hutan Barumun Perkasa

PT Multi Sibolga Timber

PT Panei Lika Sejahtera

PT Putra Lika Perkasa

PT Sinar Belantara Indah

PT Sumatera Riang Lestari

PT Sumatera Sylva Lestari

PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

PT Teluk Nauli

PT Toba Pulp Lestari Tbk


Daftar 6 Perusahaan Non Kehutanan

Aceh (2 Perusahaan)

PT Ika Bina Agro Wisesa

CV Rimba Jaya

Sumatera Utara (2 Perusahaan)

PT Agincourt Resources

PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat (2 Perusahaan)

PT Perkebunan Pelalu Raya

PT Inang Sari


Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini merupakan bagian dari penertiban nasional untuk memastikan pengelolaan hutan dan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab serta tidak merugikan lingkungan dan masyarakat di daerah.

Reporter: Redaksi