Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jakarta - Pemerintah pusat resmi mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto setelah perusahaan-perusahaan itu terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan hutan pascabencana.
Pengumuman disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Dari total tersebut, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara 6 lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). Luas konsesi yang dicabut mencapai 1.010.592 hektare.
Daftar 22 PBPH yang Dicabut Izinnya
Aceh (3 Perusahaan)
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 Perusahaan)
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 Perusahaan)
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Perusahaan Non Kehutanan
Aceh (2 Perusahaan)
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 Perusahaan)
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 Perusahaan)
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini merupakan bagian dari penertiban nasional untuk memastikan pengelolaan hutan dan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab serta tidak merugikan lingkungan dan masyarakat di daerah.
