Pemkab Solok Selatan Wajibkan SKKH Hewan Kurban Guna Cegah Penyakit Menular

Penulis: Mahsyar Hamdani  •  Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15:01 WIB
Petugas DPKPP Solok Selatan memeriksa kesehatan ternak sebelum musim kurban.

SOLOK SELATAN — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Dinas Pertanian, Peternakan, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) memperketat pengawasan lalu lintas ternak menjelang musim kurban. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) yang kerap meningkat seiring tingginya permintaan pasar.

Kepala DPKPP Solok Selatan Admi Zulkhairi menyatakan bahwa pengamanan kejadian penyakit harus dilakukan sejak dini. Pihaknya kini mewajibkan setiap hewan yang diperjualbelikan memiliki jaminan kesehatan resmi dari otoritas veteriner setempat.

"DPKPP melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan terus menghimbau masyarakat atau pedagang ternak untuk memeriksa ternak yang akan diperjual belikan baik didalam maupun keluar daerah Kabupaten Solok Selatan kepada tenaga medis kesehatan hewan. Ternak yang telah diperiksa dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang," kata Admi dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Syarat Jual Beli: Wajib Kantongi Sertifikat Dokter Hewan

Aturan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Solok Selatan Nomor 01 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang Kewaspadaan Penyakit Hewan Menular Strategis pada Hari Besar Keagamaan di wilayah tersebut.

Pemerintah daerah menekankan bahwa ketersediaan SKKH bukan sekadar prosedur administratif. Dokumen ini menjadi bentuk tanggung jawab peternak dan pedagang dalam menjamin kelayakan hewan kurban yang akan dikonsumsi masyarakat luas.

Instruksi ini berlaku bagi seluruh lalu lintas ternak, baik yang masuk ke wilayah Solok Selatan maupun yang akan dikirim ke luar daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap standar pelayanan kesehatan hewan di tingkat kabupaten.

Waspada Anthrax hingga PMK: Kenali Gejala Klinisnya

Masyarakat diminta proaktif mengenali ciri fisik ternak yang terinfeksi penyakit menular sebelum melakukan transaksi. Beberapa penyakit yang menjadi fokus utama pantauan dinas antara lain Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Anthrax, serta Peste des Petits Ruminants (PPR).

Gejala klinis yang perlu diwaspadai meliputi:

  • PMK: Muncul luka pada mulut dan kuku, disertai air liur berlebihan atau hipersalivasi.
  • LSD: Ditandai dengan munculnya benjolan-benjolan pada bagian kulit ternak.
  • Anthrax: Penyakit zoonosis yang ditandai dengan keluarnya darah berwarna hitam dari lubang hidung, mulut, atau telinga.
  • PPR: Menyerang kambing atau domba dengan gejala demam tinggi, gangguan pernapasan, serta leleran hidung dan mata yang kental.

"Ini merupakan langkah awal untuk mengingatkan masyarakat agar waspada dan melihat tanda-tanda PHMS dan segera melaporkan ke Unit Puskeswan agar dilakukan pemeriksaan," ujar Admi menambahkan.

DPKPP mengimbau peternak segera menghubungi tenaga medis di Unit Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat jika menemukan indikasi penyakit tersebut. Penanganan cepat diperlukan agar potensi wabah tidak meluas ke populasi ternak lainnya di wilayah Solok Selatan.

Reporter: Mahsyar Hamdani
Sumber: fajarsumbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top