PADANG — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRD Sumatera Barat mulai memasuki tahap pembahasan kritis di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin (11/5/2026). Gubernur Mahyeldi Ansharullah memberikan sejumlah catatan penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Salah satu poin yang mendapat sorotan tajam adalah Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Mahyeldi mengapresiasi inisiatif DPRD yang dinilai responsif terhadap kebutuhan zaman, mulai dari penguatan pendidikan karakter berbasis budaya lokal hingga sistem pendidikan adaptif kebencanaan.
Namun, ia meminta sejumlah pasal diperjelas. “Di Mentawai anak-anak kita tinggal di pulau-pulau. Ketika cuaca buruk mereka sulit hadir ke sekolah. Solusinya adalah asrama, dan itu yang kita usulkan,” ujar Mahyeldi.
Ia menekankan perlunya indikator yang jelas tentang sekolah mana yang membutuhkan dukungan asrama. Selain itu, pola kemitraan antara SMK dengan dunia usaha dan industri juga harus dirumuskan secara konkret, termasuk mekanisme penerimaan murid baru yang tetap selaras dengan kebijakan nasional.
Ranperda kedua yang dibahas adalah Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Menurut Mahyeldi, sektor pertanian masih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Sumbar, khususnya di pedesaan. Namun, persoalan yang dihadapi petani masih bersifat struktural.
“Perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat sektor pertanian di daerah,” ungkapnya.
Ia menyoroti tiga masalah utama yang harus diakomodasi dalam ranperda: keterbatasan lahan, akses permodalan, dan fluktuasi harga hasil pertanian. Gubernur juga meminta kejelasan pengaturan terkait subsidi pertanian, penguatan kelembagaan petani, serta mekanisme asuransi pertanian.
Dalam arahannya, Mahyeldi menegaskan bahwa setiap peraturan daerah harus memperhatikan kewenangan daerah dan kemampuan fiskal pemerintah. “Peraturan daerah yang dihasilkan nantinya harus dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak menimbulkan permasalahan dalam implementasinya,” tegasnya.
Pesan ini menjadi krusial mengingat banyak regulasi daerah yang kerap mandek di tengah jalan karena anggaran tidak tersedia atau kewenangan tumpang tindih. Dengan pendekatan realistis, Pemprov Sumbar berharap dua ranperda ini bisa segera disahkan dan langsung dirasakan manfaatnya oleh warga, terutama petani dan pelajar di daerah terpencil.