Bos Bulog Dukung Permendag 12/2026, Izin Ekspor Kini Bisa Dicabut

Penulis: Mahsyar Hamdani  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 02:11:02 WIB
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mendukung penuh kebijakan Permendag 12/2026 yang memperketat pengawasan ekspor.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 yang memperketat pengawasan ekspor sejak akhir April 2026. Kebijakan ini memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menangguhkan hingga mencabut izin ekspor demi menjamin stabilitas pasokan pangan di dalam negeri. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan kebutuhan masyarakat lokal tetap menjadi prioritas utama di tengah fluktuasi perdagangan global.

Pemerintah resmi memperkuat kendali atas arus keluar komoditas strategis melalui regulasi terbaru. Perum Bulog, sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional, menilai kebijakan ini merupakan langkah proteksi yang tepat. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa orientasi perdagangan harus bergeser untuk mengamankan stok domestik terlebih dahulu sebelum melirik pasar internasional.

"Ya, setuju. Karena itu memprioritaskan untuk kebutuhan-kebutuhan lokal ya. Karena kan lebih bagus untuk prioritas masyarakat kita sendiri, jadi jangan di-ekspor dulu kalau kebutuhan dalam negeri belum mencukupi," ujar Rizal saat meninjau Gudang Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta dan Banten di Kelapa Gading, Rabu (6/5/2026).

Rizal menekankan bahwa ekspor seharusnya menjadi opsi terakhir setelah indikator kecukupan pangan nasional terpenuhi secara konsisten. Menurutnya, stabilitas harga dan ketersediaan barang di pasar domestik jauh lebih berharga dibandingkan mengejar devisa ekspor saat kondisi di dalam negeri belum sepenuhnya stabil.

Fokus pada Stabilitas Pasokan Minyakita

Salah satu poin krusial dalam pengetatan aturan ini berkaitan erat dengan pasokan bahan baku minyak goreng, khususnya merek pemerintah, Minyakita. Rizal mengonfirmasi bahwa kebijakan penangguhan ekspor ini menjadi instrumen untuk mencegah kelangkaan bahan baku di tingkat produsen lokal yang sempat menjadi tantangan dalam beberapa waktu terakhir.

"Ya, kalau yang disampaikan itu kan adalah kaitan dengan masalah Minyakita sebetulnya. Jadi kan prioritas untuk yang dalam negeri dulu lah," jelas Rizal singkat saat ditanya mengenai kaitan aturan baru tersebut dengan tata niaga minyak goreng sawit.

Melalui aturan ini, pemerintah memiliki daya tawar lebih kuat terhadap pelaku usaha. Jika kewajiban pemenuhan pasar domestik (DMO) atau indikator kepentingan nasional lainnya tidak terpenuhi, izin berusaha di bidang ekspor dapat dibekukan sewaktu-waktu. Hal ini diharapkan mampu meredam spekulasi stok yang sering memicu lonjakan harga di pasar tradisional.

Mekanisme Penangguhan Izin yang Lebih Terukur

Kepala Biro Humas Kementerian Perdagangan, Ni Made Kusuma Dewi, menjelaskan bahwa Permendag 12/2026 disusun dengan indikator yang lebih transparan. Berdasarkan Pasal 51B, pengendalian ekspor yang mencakup penangguhan hingga pencabutan izin dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional dan arahan langsung Presiden.

Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu kepastian usaha secara sewenang-wenang. Sebelum sanksi penangguhan atau pembekuan izin dijatuhkan, kementerian terkait harus melalui mekanisme rapat koordinasi lintas sektoral di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

"Kebijakan penangguhan, pembekuan, atau pencabutan perizinan berusaha ini bersifat dinamis, sewaktu-waktu dapat dievaluasi dan dapat diaktifkan kembali," terang Made. Sinergi antarinstansi ini bertujuan agar keputusan yang diambil memiliki landasan data yang kuat dan mempertimbangkan kelancaran program pemerintah secara luas.

Perluasan Komoditas dalam Pantauan Radar Pemerintah

Permendag 12/2026 merupakan perubahan kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023. Menteri Perdagangan Budi Santoso menetapkan aturan ini pada 28 April 2026 dan langsung berlaku efektif sehari setelahnya. Cakupan komoditas yang diatur kini jauh lebih luas, tidak lagi terbatas pada sektor pangan tertentu.

Daftar komoditas yang kini berada dalam pengawasan ketat meliputi beras, produk hewan, hasil perikanan, hingga komoditas hasil tambang. Perluasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengintegrasikan kebijakan ekspor dengan ketahanan sumber daya nasional secara menyeluruh.

Dengan berlakunya aturan ini, kementerian atau lembaga teknis lainnya kini memiliki wewenang untuk mengusulkan penangguhan izin ekspor jika ditemukan indikasi gangguan pada pasokan dalam negeri. Transformasi regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan baru antara pertumbuhan nilai ekspor dan kedaulatan pangan nasional di masa depan.

Reporter: Mahsyar Hamdani
Sumber: cnbcindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top