Kafe di Payakumbuh Terbakar Disengaja, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dan Amankan Barang Bukti

Penulis: Saifuddin Wahid  •  Senin, 25 Mei 2026 | 14:01:05 WIB
Polisi Payakumbuh tetapkan satu tersangka kasus pembakaran kafe.

PAYAKUMBUH — Kepolisian Resor Payakumbuh mengungkap fakta baru di balik kebakaran sebuah kafe di wilayah kota tersebut. Peristiwa yang sempat dikira akibat hubungan pendek arus listrik itu ternyata merupakan aksi pembakaran yang direncanakan.

Pelaku Sudah Ditahan Polisi

Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim membenarkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami amankan satu orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang mendukung tindak pidana pembakaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh dalam keterangan resmi, Senin lalu.

Barang Bukti Diamankan

Penyidik menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Meski belum dirinci seluruhnya, polisi memastikan alat bukti cukup kuat untuk menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan kebakaran.

Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 12 tahun penjara. Proses penyidikan masih berjalan untuk menggali motif di balik aksi nekat tersebut.

Kronologi Berawal dari Dugaan Korsleting

Awalnya, warga sekitar kafe melaporkan kobaran api yang cepat membesar pada dini hari. Pemadam kebakaran sempat kewalahan karena api cepat merambat ke bangunan kayu di sekitarnya.

Setelah api padam, polisi menemukan kejanggalan di titik awal api. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya bekas bahan mudah terbakar yang tidak lazim untuk kebakaran biasa.

Dampak Kerugian

Kebakaran menghanguskan hampir seluruh bangunan kafe beserta perabot di dalamnya. Kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini karena kafe sedang tutup saat kejadian.

Polisi mengimbau masyarakat tidak berspekulasi terkait motif pembakaran. “Kami masih mendalami keterangan tersangka dan saksi. Doakan proses hukum berjalan lancar,” pungkas Kasat Reskrim.

Reporter: Saifuddin Wahid
Sumber: sumbarkita.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top