Harga Sawit Petani Dharmasraya Anjlok Rp 1.100 per Kilogram, Bupati Annisa Suci Ramadhani Peringatkan PKS

Penulis: Muzakir Salim  •  Kamis, 28 Mei 2026 | 13:20:09 WIB
Bupati Dharmasraya keluarkan surat peringatan terkait penurunan harga TBS sawit yang tidak wajar.

DHARMASRAYA — Surat peringatan bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026 itu diterbitkan sebagai respons atas laporan masyarakat yang mengeluhkan penurunan harga TBS berkisar Rp 600 hingga Rp 1.100 per kilogram sejak 20 Mei lalu. Bupati menilai penurunan ini tidak wajar karena harga crude palm oil (CPO) dunia dan harga acuan TBS di Sumatera Barat masih relatif stabil.

Harga di Petani Jauh di Bawah Acuan Provinsi

Dalam suratnya, Annisa mengungkapkan bahwa harga TBS yang diterima petani saat ini berada Rp 1.200 hingga Rp 1.600 per kilogram lebih rendah dibanding harga acuan yang ditetapkan pemerintah provinsi. “Harga pembelian TBS harus menggambarkan harga aktual pasar perdagangan CPO dan produk turunannya serta berpedoman pada harga berkala yang ditetapkan di wilayah Sumatera Barat,” tulis Annisa dalam surat tersebut.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menilai penurunan tajam itu tidak mencerminkan situasi pasar yang sebenarnya. Apalagi, kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang baru diumumkan pemerintah pusat masih dalam masa transisi hingga Januari 2027 dan belum mengganggu aktivitas ekspor CPO.

B50 Justru Bisa Dongkrak Serapan CPO Dalam Negeri

Bupati juga menyoroti rencana penerapan mandatori biodiesel B50 yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2026. Kebijakan ini justru diperkirakan akan meningkatkan serapan CPO di dalam negeri. Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah menilai tidak ada alasan kuat bagi PKS untuk menurunkan harga TBS secara drastis.

Pemkab Dharmasraya meminta seluruh PKS mematuhi regulasi terkait penetapan harga TBS, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Peringatan Soal Praktik Persekongkolan Harga

Annisa juga mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan praktik persengkokolan harga yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. “Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan industri kelapa sawit. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh pemangku kepentingan menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.

Fakta Singkat Anjloknya Harga Sawit Dharmasraya

  • Penurunan harga TBS berkisar Rp 600 hingga Rp 1.100 per kilogram sejak 20 Mei 2026
  • Harga di petani Rp 1.200 - Rp 1.600 lebih rendah dari harga acuan provinsi
  • Pemkab mengeluarkan surat peringatan bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 kepada seluruh PKS

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan akan terus mengawasi penetapan harga TBS di daerah dan siap mengambil langkah apabila ditemukan praktik manipulasi harga yang merugikan petani. Sektor perkebunan sawit menjadi salah satu penopang utama ekonomi daerah, sehingga anjloknya harga TBS tidak hanya berdampak pada pendapatan petani tetapi juga memengaruhi perputaran ekonomi masyarakat secara luas.

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: langgam.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top