Pemkab Pasaman Barat Manfaatkan Libur Sekolah untuk Perekaman KTP Elektronik Gen Z Usia 17 Tahun

Penulis: Fadhli Usman  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:28:01 WIB
Pelajar usia 17 tahun di Pasaman Barat dapat rekam KTP-el selama libur sekolah.

PASAMAN BARAT — Pemerintah Daerah melalui Disdukcapil Pasaman Barat membuka layanan perekaman KTP-el secara khusus bagi warga yang berusia 17 tahun. Program ini bertepatan dengan masa libur sekolah yang akan datang, sehingga para pelajar memiliki waktu luang untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa mengganggu jam belajar.

Mengapa Libur Sekolah Jadi Momen Tepat?

Disdukcapil menilai masa libur sekolah adalah momen strategis untuk menjangkau Gen Z yang masih berstatus pelajar. Selama hari sekolah, sebagian besar remaja sulit meluangkan waktu datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil karena jadwal belajar yang padat.

Dengan adanya program ini, para pemuda usia 17 tahun bisa langsung mendatangi kantor Disdukcapil setempat atau gerai pelayanan terdekat. Petugas pun disiagakan untuk mempercepat proses perekaman data kependudukan.

Target: Pemilih Pemula Miliki KTP Sebelum Pemilu

Kepemilikan KTP-el menjadi syarat utama bagi warga negara yang ingin menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Pasaman Barat sendiri memiliki jumlah pemilih pemula yang terus bertambah setiap tahunnya.

Disdukcapil menargetkan seluruh remaja yang telah genap berusia 17 tahun pada tahun ini bisa terekam datanya sebelum hari pemungutan suara. Perekaman KTP-el di luar masa libur sekolah tetap berjalan seperti biasa.

Dokumen Apa Saja yang Perihal Dibawa?

Warga yang hendak melakukan perekaman cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi akta kelahiran. Proses perekaman meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital yang berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit per orang.

Disdukcapil mengimbau agar pemohon datang dengan berpakaian rapi dan tidak menggunakan aksesoris berlebihan, karena hasil foto akan tercetak di KTP-el yang berlaku seumur hidup.

Layanan Gratis dan Tanpa Dipungut Biaya

Pemerintah memastikan bahwa perekaman KTP-el tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada oknum yang meminta imbalan, warga diminta melapor ke Disdukcapil atau aparat penegak hukum setempat.

Program ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Pasaman Barat untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dan memastikan setiap warga negara memiliki identitas resmi negara.

Reporter: Fadhli Usman
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top