BUKITTINGGI — Puslitbang Polri bersama tim peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memilih Polresta Bukittinggi sebagai lokasi penelitian optimalisasi pemberantasan korupsi di tingkat kewilayahan. Kegiatan ini digelar Selasa (23/6) dan diikuti jajaran Polda Sumatera Barat serta enam satuan wilayah: Polresta Bukittinggi, Polres Padang Panjang, Polres Tanah Datar, Polres Payakumbuh, Polres Lima Puluh Kota, dan Polres Pasaman.
Ketua Tim Puslitbang Polri, Kombes Pol Moh. Nurhidayat, menyatakan penelitian ini bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh pelaksanaan fungsi pemberantasan korupsi di tingkat kewilayahan. Kajian mencakup aspek sumber daya manusia, pola pikir personel, hingga kelembagaan.
“Hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan masukan bagi pimpinan Polri dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif memperkuat fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi di kewilayahan,” ujarnya.
Tim peneliti mengumpulkan data melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, wawancara, serta pengisian instrumen penelitian oleh peserta. Metode ini dirancang untuk memperoleh data objektif, akurat, dan komprehensif terkait pelaksanaan tugas kepolisian di masing-masing wilayah.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi jajaran kepolisian untuk menyampaikan masukan, pengalaman lapangan, tantangan tugas, serta inovasi yang telah dilakukan, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kepercayaan Puslitbang Polri yang memilih Polresta Bukittinggi sebagai lokasi penelitian. Ia berharap kegiatan ini menghasilkan rekomendasi konstruktif dan aplikatif bagi peningkatan kinerja institusi Polri.
“Khususnya dalam memperkuat fungsi penegakan hukum serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Kapolresta dalam sambutannya.
Melalui penelitian ini, Puslitbang Polri bersama BRIN diharapkan menghasilkan kajian ilmiah yang menjadi landasan penyusunan kebijakan strategis di tubuh Polri. Dengan demikian, Polri diharapkan semakin adaptif, profesional, dan responsif dalam menghadapi tantangan penegakan hukum, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.