PADANG — Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyebut kebijakan LP2B merupakan bentuk aktualisasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung program Asta Cita. “Kebijakan LP2B merupakan bentuk aktualisasi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung Asta Cita,” ujarnya di Padang, Rabu, di sela penandatanganan kesepakatan luasan LP2B bersama para kepala daerah.
Berdasarkan data Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat, total luas LP2B yang disepakati mencapai 166.466,02 hektare. Angka ini secara agregat telah memenuhi 89,92 persen dari target minimal 87 persen yang diamanatkan dalam RPJMN. Kementerian ATR/BPN mengapresiasi komitmen Gubernur Sumatera Barat serta seluruh kepala daerah yang mendukung penuh kebijakan ini.
Implementasi LP2B dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan dalam jangka waktu tertentu, sehingga produksi pangan lokal dapat terus terjaga.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan, luas LP2B di Kota Padang ditetapkan sebesar 2.123,64 hektare. Angka ini setara dengan 48,73 persen dari total luas lahan baku sawah (LBS) di kota tersebut yang mencapai 4.358 hektare.
“Setelah kesepakatan ini, pemerintah daerah segera melakukan proses verifikasi lapangan,” kata Maigus Nasir. Ia menegaskan verifikasi diperlukan untuk memastikan secara rinci lahan yang benar-benar ditetapkan sebagai LP2B sehingga memperoleh perlindungan hukum, sekaligus mengidentifikasi kawasan yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani menambahkan bahwa kesepakatan ini akan menjadi dasar usulan resmi kepada pemerintah pusat untuk penetapan final. Sesuai regulasi, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dipastikan tidak dapat dialihfungsikan dalam jangka waktu tertentu.
Meski target nasional meminta 87 persen dari total LBS, Pemerintah Kota Padang mempertimbangkan kebutuhan pembangunan kota. “Luasan LP2B yang disepakati sebesar 2.123,64 hektare atau sekitar 48,73 persen dari total LBS,” ujar Yoice Yuliani. Kebijakan ini menjadi contoh konkret bagaimana daerah menyeimbangkan antara kepentingan ketahanan pangan dan dinamika pembangunan perkotaan.