Pemkot Padang Latih Guru SMP Kelola Informasi Publik, 18.072 Data PPID Bisa Diakses Warga

Penulis: Saifuddin Wahid  •  Jumat, 25 September 2026 | 07:24:32 WIB
Pemerintah Kota Padang menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi perwakilan guru SMP negeri dan swasta.

Pemerintah Kota Padang menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi perwakilan guru SMP negeri dan swasta untuk memastikan informasi yang sampai ke masyarakat benar, jelas, dan mudah diakses. Kegiatan di Padang itu menyasar pemahaman tata kelola informasi di lingkungan sekolah, seiring tingginya kebutuhan warga terhadap informasi pendidikan yang valid. Hingga September 2026, kanal PPID Kota Padang mencatat 18.072 data informasi yang dapat diakses masyarakat.

PADANG — Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Padang Syahrial Kamat menyatakan sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman di lingkungan sekolah soal tata kelola informasi. Menurut dia, informasi yang dibutuhkan masyarakat harus disampaikan tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Keterbukaan informasi publik, kata Syahrial, bukan sekadar kewajiban administratif. Informasi merupakan kebutuhan masyarakat sekaligus hak setiap warga negara.

"Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus tersedia secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan informasi warga," ujarnya.

Membedakan Informasi Valid dan Hoaks Jadi Fokus Pelatihan

Perkembangan teknologi membuat masyarakat menuntut informasi yang cepat. Sekolah diminta menyesuaikan pola penyampaian informasi, termasuk kemampuan memilah informasi yang valid dari yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Sosialisasi keterbukaan informasi publik ini penting, dengan perkembangan teknologi ada sisi positif dan negatif, ada yang benar dan ada yang hoaks. Sehingga perlu penyelarasan agar kepala sekolah dan guru memahami mana informasi yang harus disampaikan ke masyarakat dan mana yang harus dijaga agar masyarakat tidak resah," kata Syahrial.

Ia menambahkan sekolah perlu memperhatikan mekanisme penyampaian informasi sebagai bagian peningkatan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini dikaitkan dengan Program Unggulan Kota Padang, Padang Amanah.

ASN Diminta Bertanggung Jawab atas Informasi yang Beredar

Syahrial menegaskan aparatur sipil negara memiliki tanggung jawab memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat tersampaikan tepat dan sesuai ketentuan. Kewajiban itu berlaku di seluruh badan publik, termasuk satuan pendidikan.

Dari sisi teknis, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Syafriadi menyoroti pentingnya kemampuan memproduksi media informasi dan keterampilan komunikasi. Keduanya menentukan sejauh mana pesan diterima warga.

"Cara menyampaikan informasi turut menentukan sejauh mana pesan tersebut dapat dipahami masyarakat. Karena itu, pengelola informasi perlu memiliki kemampuan mengemas pesan sekaligus membangun komunikasi yang efektif," kata Syafriadi.

18.072 Data Informasi Terbuka di Kanal PPID Padang

Masyarakat dinilai semakin kritis dalam menerima informasi, terutama pada bidang yang rentan penyebaran informasi keliru. Data website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Padang hingga September 2026 mencatat 18.072 data informasi yang dapat diakses masyarakat.

Pemkot Padang berharap jumlah informasi di kanal PPID terus bertambah, termasuk informasi mengenai SMP negeri dan swasta. Dengan begitu, warga bisa memperoleh informasi pendidikan secara lebih mudah.

Keterbukaan informasi publik dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi itu mewajibkan badan publik menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.

Reporter: Saifuddin Wahid
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top