SUMATERA BARAT — Low Tuck Kwong masih memegang kendali PT Bayan Resources Tbk (BYAN) meski PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam resmi mengakuisisi 10 miliar saham atau setara 30% saham perseroan. Kepastian itu disampaikan manajemen BYAN melalui keterbukaan informasi, menyusul penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat pada 16 September 2026. Posisi Low Tuck Kwong sebagai pengendali dinilai krusial bagi investor yang mencermati arah strategi emiten batu bara tersebut.
Direktur BYAN Alexander Ery Wibowo menegaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh perseroan hingga surat keterbukaan informasi diterbitkan, Low Tuck Kwong tetap menjadi pemegang saham utama sekaligus pengendali. Kepastian ini menjawab spekulasi pasar soal siapa yang sesungguhnya memegang kendali Bayan Resources setelah masuknya Jhonlin Baratama.
"Sampai dengan tanggal surat ini dan berdasarkan informasi yang kami peroleh, Dato' Low Tuck Kwong akan tetap menjadi pemegang saham utama dan pengendali Perseroan," ungkap Alexander, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa (29/9/2026).
Merujuk keterbukaan informasi tersebut, Low Tuck Kwong akan memegang 6.951.170.541 saham BYAN atau setara 20,853% saham. Sementara itu, putrinya, Elaine Low, menggenggam 3.799.584.529 saham atau sekitar 11,399% saham BYAN.
Kombinasi kepemilikan keduanya membuat keluarga Low tetap menjadi kelompok pemegang saham terbesar di emiten batu bara yang masuk jajaran kapitalisasi jumbo tersebut. Angka ini sekaligus menegaskan bahwa pengalihan 10 miliar saham ke Jhonlin Baratama tidak mengubah struktur kendali secara signifikan.
Direktur Bayan Resources Jenny Quantero mengungkapkan, Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah meneken perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama. Perjanjian itu diteken pada 16 September 2026 untuk mengalihkan 10.000.000.500 saham biasa perseroan.
"Bapak Low Tuck Kwong dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama terkait rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa Perseroan," tulis Jenny, dikutip dari keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (17/9/2026).
Status "bersyarat" dalam perjanjian itu berarti transaksi masih menunggu pemenuhan sejumlah kondisi yang belum diungkap rinci oleh perseroan. Pasar umumnya mencermati apakah proses ini akan memicu kewajiban penawaran tender atau perubahan tata kelola di tubuh BYAN.
Alexander menegaskan, hingga surat keterbukaan informasi diterbitkan, perseroan belum memiliki rencana mengubah susunan pengurus. BYAN juga belum menerima permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas pergantian manajemen.
"Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris," jelasnya.
Pernyataan itu memberi sinyal bahwa operasional harian Bayan Resources diproyeksikan berjalan seperti biasa dalam waktu dekat. Bagi investor, ketiadaan agenda RUPS luar biasa berarti tidak ada perubahan mendadak pada arah strategi perusahaan, termasuk rencana ekspansi dan kebijakan dividen.
Masuknya Jhonlin Baratama sebagai pemegang saham besar membuka peluang sinergi di sektor pertambangan dan logistik batu bara. Haji Isam dikenal memiliki jaringan bisnis yang lebar di Kalimantan, wilayah yang menjadi basis operasi utama Bayan Resources.
Meski demikian, pasar masih menanti detail struktur akhir kepemilikan saham usai transaksi rampung. Selama Low Tuck Kwong bertahan sebagai pengendali, arah kebijakan korporasi BYAN diperkirakan tidak mengalami perubahan besar dalam jangka pendek.
Investor perlu mencermati kelanjutan pemenuhan syarat dalam perjanjian jual beli, potensi kewajiban tender wajib, serta sinyal dari manajemen soal rencana strategis ke depan. Ketiga faktor itu akan menentukan bagaimana pasar menilai prospek saham BYAN pasca masuknya pemegang saham baru.