Pemkot Padang Panjang Proyeksikan Pendapatan RAPBD 2027 Rp495,4 Miliar, Surplus Rp10 Miliar untuk Modal Bank Nagari

Penulis: Ridwan Azhari  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:43:02 WIB
Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra menyampaikan nota keuangan RAPBD 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang.

Pemerintah Kota Padang Panjang memproyeksikan pendapatan daerah 2027 sebesar Rp495,478 miliar dengan belanja Rp485,478 miliar, mencatat surplus Rp10 miliar dalam RAPBD 2027. Wakil Wali Kota Allex Saputra menyampaikan nota keuangan itu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang. Seluruh surplus direncanakan menjadi penyertaan modal pada Bank Nagari.

PADANG PANJANG — Proyeksi pendapatan Rp495,478 miliar itu turun sekitar 3,68 persen dibanding APBD Murni 2026. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp110,243 miliar dan pendapatan transfer Rp385,236 miliar. Sementara belanja daerah direncanakan Rp485,478 miliar atau turun 5,63 persen dari APBD Murni 2026.

Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra mengatakan RAPBD 2027 disusun dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Meski ruang fiskal menyusut, belanja tetap diarahkan menjaga pelayanan dasar serta memenuhi belanja wajib dan mengikat.

Pemulihan Pascabencana Jadi Prioritas Belanja

Anggaran diprioritaskan untuk pemulihan pascabencana, peningkatan konektivitas, penguatan kualitas kawasan perkotaan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penyusunan RAPBD 2027 mengacu pada RPJMD Kota Padang Panjang 2025-2029, RKPD 2027, serta KUA dan PPAS.

Tema kebijakan anggaran tahun depan adalah "Percepatan Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Ketahanan Kota untuk Mendorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan". Nota keuangan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang di Ruang Rapat DPRD setempat.

Surplus Rp10 Miliar Disetor ke Bank Nagari

Dari selisih pendapatan dan belanja, pemerintah daerah memproyeksikan surplus Rp10 miliar. Seluruh surplus itu direncanakan digunakan sebagai penyertaan modal Pemerintah Kota Padang Panjang pada Bank Nagari sebesar Rp10 miliar. Dengan skema tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan nihil.

Ranperda Barang Milik Daerah Ikut Dibahas

Dalam rapat paripurna yang sama, Pemkot Padang Panjang menyampaikan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan regulasi itu menindaklanjuti Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Materi perubahan meliputi sejumlah tahapan pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penyertaan modal, hingga penghapusan dan penatausahaan. Regulasi juga diarahkan memperjelas status penggunaan dan dokumen aset, mekanisme pemanfaatan dan sewa, serta proses penyertaan modal yang bersumber dari Barang Milik Daerah.

"Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya pedoman yang lebih jelas dan seragam, kita berharap pengelolaan aset semakin tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat," ujar Allex.

Pemkot akan melanjutkan pembenahan administrasi aset, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaannya. Pemkot Padang Panjang juga mengharapkan masukan DPRD dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut agar kebijakan anggaran dan pengelolaan aset dapat disempurnakan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top