Layanan SIM Keliling Kota Padang Senin Ini Beroperasi di Simpang Ganting, Padang Selatan

Penulis: Saifuddin Wahid  •  Senin, 05 Oktober 2026 | 13:29:31 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Padang beroperasi di Simpang Ganting, Padang Selatan, Senin (05/10/2026).

Satlantas Polresta Padang menggelar layanan SIM Keliling di Simpang Ganting, Padang Selatan, Senin (05/10/2026). Layanan dibuka pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB bagi warga yang ingin memperpanjang atau mengurus dokumen surat izin mengemudi. Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga warga diminta memantau informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang.

PADANG — Satlantas Polresta Padang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pada Senin (05/10/2026), mobil layanan ditempatkan di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan.

Warga yang hendak mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM baru bisa datang langsung ke lokasi tersebut. Petugas membuka layanan sejak pagi hingga awal sore.

Jam Operasional dan Lokasi Layanan

Layanan SIM Keliling di Simpang Ganting berlangsung pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB. Waktu operasional ini memberi kesempatan bagi warga yang ingin mengurus dokumen sebelum jam kerja berakhir.

Lokasi di Padang Selatan dipilih untuk menjangkau pemohon di kawasan selatan kota. Warga dari kelurahan sekitar bisa memanfaatkan layanan tanpa harus datang ke kantor Satlantas pusat.

Jadwal Bisa Berubah, Cek Informasi Resmi

Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan bisa terjadi karena kondisi di lapangan atau penyesuaian operasional kepolisian.

Warga diminta selalu memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat ke lokasi. Langkah ini menghindari risiko datang ke tempat yang sudah tidak melayani pemohon.

Apa Saja yang Perlu Disiapkan Pemohon

Pemohon perpanjangan SIM umumnya perlu membawa SIM lama, KTP asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat. Untuk pembuatan SIM baru, pemohon wajib memenuhi persyaratan usia dan administrasi yang berlaku.

Warga disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean. Layanan SIM Keliling biasanya melayani jumlah pemohon terbatas sesuai kapasitas petugas di lapangan.

Reporter: Saifuddin Wahid
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top