Kemenkum Sumbar Catat Tarif Hak Cipta Lagu Rp0 Berlaku Sejak 1 Agustus, Musisi Diminta Segera Daftar

Penulis: Ridwan Azhari  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:01:01 WIB
Kemenkum Sumbar menyatakan tarif pencatatan hak cipta lagu dan musik sebesar Rp0 resmi berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menyatakan tarif pencatatan hak cipta lagu dan musik kini Rp0 berlaku resmi sejak 1 Agustus 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan ini menggantikan tarif lama Rp200.000 per pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kanwil Kemenkum Sumbar menyediakan pendampingan bagi musisi yang masih ragu mendaftarkan karyanya.

PADANG — Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumbar Lista Widyastuti menyebut kebijakan nol tarif sebagai bentuk dukungan langsung pemerintah terhadap perlindungan karya musisi daerah. Sosialisasi ke pencipta lagu di berbagai kota dan kabupaten terus dilakukan agar kebijakan ini cepat diketahui.

"Kebijakan pemerintah ini hadir untuk mendukung kemajuan musisi dan memberikan perlindungan terhadap karya lagu atau musik yang diciptakan," kata Lista di Padang.

Tarif Lama Rp200.000 Kini Digratiskan Lewat PP 30/2026

Pencatatan hak cipta lagu ke DJKI sebelumnya dikenai biaya resmi Rp200.000 per karya. Angka itu kini dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Lista menuturkan kebijakan nol tarif sudah berlaku sejak 1 Agustus. Dengan biaya yang kini gratis, musisi Sumbar diminta tidak lagi menunda pendaftaran karya mereka.

Perlindungan Hukum Berlaku 70 Tahun Setelah Pencipta Wafat

Pencatatan hak cipta memberi musisi perlindungan hukum atas penggunaan, penggandaan, atau komersialisasi karya tanpa izin. Hak moral dan hak ekonomi pencipta juga ikut terjamin.

Menurut Lista, lagu atau musik yang tercatat di DJKI memperoleh perlindungan hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jangka waktu itu berlaku otomatis tanpa perpanjangan.

"Ketika hak cipta lagu atau musik telah dicatatkan, maka akan memudahkan musisi dalam mengakses royalti agar distribusi royalti menjadi lebih adil," ujarnya.

Kemenkum Sumbar Buka Pendampingan dan Sosialisasi Resmi

Sejak PP 30/2026 terbit, Kanwil Kemenkum Sumbar menyosialisasikan kebijakan ini melalui kanal resmi, media sosial, dan pertemuan dengan dinas terkait di tingkat kota maupun kabupaten.

Layanan pendampingan juga disiapkan bagi musisi yang menemui kendala atau keraguan dalam proses pencatatan digital. Warga bisa datang langsung ke Kantor Kemenkum Sumbar di Padang atau menghubungi akun media sosial resmi.

"Sosialisasi akan terus kami gencarkan ke depannya supaya para pencipta musik atau lagu di Sumbar bisa mendaftarkan karya ciptaannya," kata Lista.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top