Pemerintah Kota Padang menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta akibat kabut asap yang menurunkan kualitas udara di kota itu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 yang ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova. Sementara siswa belajar dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah untuk mendukung proses pembelajaran.
PADANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembelajaran jarak jauh bagi seluruh peserta didik PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Kebijakan diambil sebagai respons atas kabut asap yang berdampak pada kualitas udara di Kota Padang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova menyatakan bahwa PJJ diterapkan untuk mengantisipasi dampak kabut asap pada peserta didik. Proses belajar dari rumah disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
"PJJ diterapkan untuk mengantisipasi dampak kabut asap pada peserta didik dengan proses belajar dari rumah menyesuaikan kondisi masing-masing satuan pendidikan," kata Yopi Krislova di Padang, Jumat.
Siswa mengikuti kegiatan belajar dari rumah melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah untuk melaksanakan dan mendukung proses pembelajaran jarak jauh.
Yopi meminta pihak sekolah memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif dan sesuai dengan tujuan pembelajaran meskipun dilaksanakan dari jarak jauh.
Orang tua atau wali murid diminta mengawasi dan memastikan anak-anak mengikuti PJJ dan berada di dalam rumah selama belajar. Mereka juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan.
Jika anak terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, orang tua atau wali murid diminta memastikan anak menggunakan masker atau pelindung pernapasan yang sesuai.
"Apabila anak terpaksa keluar rumah untuk keperluan mendesak, orang tua wajib memastikan mereka menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai," ujarnya.
Yopi berharap penerapan kebijakan tersebut dapat membantu melindungi kesehatan peserta didik di tengah kondisi kabut asap yang memengaruhi kualitas udara di Kota Padang. Kebijakan ini menempatkan keselamatan siswa sebagai prioritas utama selama kondisi udara belum kembali normal.
Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 menjadi dasar pelaksanaan PJJ di seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Pemkot Padang.