Komdigi Pacu Portal Perlinsos, 6,6 Juta KTP Terdaftar dan Ditarget 48 Juta Akhir Tahun

Penulis: Mahsyar Hamdani  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:49:31 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital meningkatkan kapasitas portal Perlinsos untuk memperluas digitalisasi bantuan sosial nasional.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan kapasitas portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk memperluas jangkauan digitalisasi bantuan sosial secara nasional. Hingga kini, 6,6 juta KTP nasional tercatat mendaftar di portal tersebut, dengan target menembus 48 juta KTP pada akhir tahun. Peningkatan infrastruktur sistem dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan akses masyarakat.

DENPASAR — Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Danu Andika, menyebut laju pendaftaran portal Perlinsos menembus 200.000 KTP per hari sebelum peningkatan kapasitas dilakukan. Total pendaftar nasional saat ini mencapai 6,6 juta KTP. Angka itu masih jauh dari target 48 juta KTP di akhir tahun.

Uji coba perluasan portal awalnya digelar di Banyuwangi sebelum merambah ke 42 kabupaten dan kota, termasuk satu provinsi penuh di Bali. Di Bali, pendaftar harian sudah menyentuh 652.000 KTP atau setara 50 persen populasi provinsi tersebut.

Untuk mendampingi warga yang kesulitan mendaftar, pemerintah mengerahkan 18.980 agen Perlinsos di lapangan. Agen-agen ini membantu proses pendaftaran, terutama bagi masyarakat yang butuh pendampingan langsung.

Peningkatan Infrastruktur Dikejar demi Target 48 Juta KTP

Melihat lonjakan akses yang semakin tinggi, Komdigi mempercepat peningkatan infrastruktur sistem. Langkah itu diambil agar portal tidak macet saat masyarakat mendaftar bersamaan.

"Jadi itu terkait peningkatan yang sekarang kita lakukan lewat ekosistem yang difasilitasi Kementerian Komdigi, Insya Allah bisa kejar 48 juta sampai akhir tahun," tutur Andika.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Mira Tayyiba, menambahkan bahwa peningkatan portal sudah selesai siang itu. Sistem dipastikan mampu mengantisipasi kemacetan akses ketika pendaftar membludak.

Verifikasi Bansos Dipangkas dari 200 Hari Jadi 6 Jam

Digitalisasi bansos memangkas waktu penetapan penerima bantuan secara signifikan. Sebelumnya, proses dari pendaftaran sampai penetapan bisa memakan waktu 75 hingga 200 hari. Dengan sistem baru, hitungannya hanya menit atau maksimal 6 jam.

"Kalau sebelumnya untuk dari mendaftar sampai ke penetapan itu bisa berbulan-bulan, 75 sampai 200 hari, tapi dengan digitalisasi bansos hitungannya hanya menit atau sampai dengan maksimum 6 jam," kata Mira Tayyiba.

Proses verifikasi data juga disederhanakan. Masyarakat tidak lagi direpotkan dengan berbagai dokumen fisik yang rumit.

"Dari biaya, orang dulu perlu fotokopi dan bawa dokumen membuktikan dirinya itu layak, kalau sekarang sebetulnya hampir tidak ada, kalaupun ada mungkin hanya ongkos saja," sambungnya.

Pertukaran Data Lintas Instansi Jaga Validitas Penerima

Mekanisme pertukaran data terpadu melibatkan sejumlah instansi untuk memastikan validitas penerima bantuan. Selain Komdigi dan Kementerian Sosial, data dipertukarkan dengan BPS, Kemendagri, BKN, BPJS Ketenagakerjaan, Polri, PLN, hingga Kementerian ATR/BPN.

Sistem pengamanan data serta tata kelola berlapis turut diterapkan demi menjaga kerahasiaan dan akurasi informasi warga.

"Setiap tahap nanti ada persetujuan dari masyarakat bahwa dia memberikan otoritas datanya itu boleh digunakan, seluruh klaster yang mencakup penentuan desil, kesiapan sistem, literasi masyarakat, hingga tata kelola terus dipantau agar berjalan optimal," ujarnya.

Komdigi mengajak masyarakat segera mengakses portal Perlinsos untuk mengetahui kelayakannya sebagai penerima bantuan sosial. Mira Tayyiba juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah dalam mengakses portal, sehingga tidak justru menjadi modus penipuan baru.

Reporter: Mahsyar Hamdani
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top