Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memperketat pengawasan keamanan pangan segar di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui pengambilan dan pengujian sampel menggunakan rapid test. Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKP) Agam menyisir SPPG di Kecamatan Tilatang Kamang dan Tanjung Raya untuk mendeteksi cemaran pestisida dan formalin. Pengawasan menyasar seluruh tahapan, mulai dari penerimaan bahan pangan, penyimpanan, pengolahan, hingga penyajian.
LUBUKBASUNG — Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKP) Agam Rosva Deswira menyatakan pengawasan dilakukan dengan menurunkan tim langsung ke SPPG yang tersebar di wilayah kabupaten. Pemeriksaan menyasar dua lokasi berbeda di Kecamatan Tilatang Kamang dan Tanjung Raya.
Menurut Rosva, tim DKPP tidak hanya mengambil sampel pangan segar. Petugas juga memeriksa penerapan sanitasi, higiene, kondisi sarana dan prasarana, serta proses penanganan dan penyimpanan pangan di setiap SPPG.
Pengujian sampel menggunakan rapid test untuk mendeteksi kemungkinan cemaran pestisida dan formalin pada bahan pangan segar. Dua jenis cemaran itu menjadi perhatian utama karena berisiko langsung terhadap kesehatan warga yang mengonsumsi makanan dari SPPG.
"Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pangan yang digunakan di SPPG aman dan memenuhi ketentuan keamanan pangan," kata Rosva.
Selain pengujian laboratorium lapangan, DKPP menilai kesiapan dapur SPPG dari sisi kebersihan. Penilaian mencakup cara petugas menangani bahan mentah, menyimpan stok, hingga menyajikan makanan siap konsumsi.
Tim DKPP memberikan pembinaan dan edukasi kepada pengelola SPPG terkait pentingnya penerapan prinsip keamanan pangan pada setiap tahapan. Materi pembinaan menyoroti alur kerja sejak bahan pangan diterima dari pemasok.
Rosva menegaskan pengawasan tidak berhenti pada pengambilan dan pengujian sampel untuk mendeteksi cemaran pestisida dan formalin. Aspek sanitasi dan higiene, kondisi sarana dan prasarana, serta pembinaan kepada pengelola SPPG menjadi bagian tak terpisahkan dari pemeriksaan.
"Pengawasan dilakukan sebagai upaya memastikan bahan pangan yang digunakan dalam penyediaan makanan bagi masyarakat memenuhi aspek keamanan, mutu, serta layak untuk dikonsumsi," katanya.
DKPP Agam berharap pengawasan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya memastikan pangan yang disediakan SPPG aman, bermutu, dan mendukung pemenuhan gizi masyarakat.
Pemeriksaan berkala dinilai penting karena SPPG memasok makanan dalam jumlah besar setiap hari. Pengelola dituntut konsisten menerapkan standar keamanan pangan, bukan hanya saat ada kunjungan tim pengawas.
Rosva menyebut pengawasan menyasar SPPG di Kecamatan Tilatang Kamang dan Tanjung Raya sebagai bagian dari langkah awal. Pemerintah daerah berencana memperluas cakupan pemeriksaan ke lokasi lain di Kabupaten Agam.