PADANG — Pemerintah Kabupaten Agam resmi mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke rumah pada 14–17 Oktober 2026. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, Andri, menyatakan kebijakan diambil menyusul memburuknya kualitas udara yang berisiko memicu gangguan pernapasan dan iritasi tenggorokan, terutama pada anak-anak.
Langkah serupa sebelumnya diterapkan Pemkab Agam pada 16–19 September 2026 melalui Surat Edaran Nomor 1449 Tahun 2026 tentang Pengalihan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Menjadi Pembelajaran Jarak Jauh akibat Dampak Kabut Asap.
Kualitas udara di Kota Padang pada Kamis (15/10/2026) tercatat berada pada kategori sangat tidak sehat. Pemantauan IQAir melalui stasiun pemantau kualitas udara Sumatera Barat pada pukul 06.00 WIB menunjukkan Air Quality Index mencapai 209.
Konsentrasi partikel halus PM2.5 tercatat 134 mikrogram per meter kubik. Partikel berukuran 2,5 mikrometer itu sekitar 30 kali lebih kecil daripada diameter sehelai rambut manusia. Konsentrasinya di Padang dilaporkan mencapai 26,8 kali lipat dari nilai panduan tahunan PM2.5 Organisasi Kesehatan Dunia.
Karena ukurannya sangat kecil, PM2.5 dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan sebagian partikelnya masuk ke aliran darah. Paparan polutan ini berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, terutama pada kelompok rentan.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memberlakukan PJJ selama dua hari, yakni 15–16 Oktober 2026. Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis mengatakan kebijakan itu sebagai upaya mencegah risiko gangguan kesehatan, khususnya pada anak-anak yang rentan terhadap paparan kabut asap.
"Ini sebagai upaya mencegah risiko gangguan kesehatan, khususnya pada anak-anak yang rentan terhadap paparan kabut asap," kata John Kenedy Azis di Parik Malintang.
Keputusan diambil berdasarkan kondisi kualitas udara di Padang Pariaman pada Rabu (14/10/2026) pukul 12.00 WIB yang tercatat berada dalam kategori sangat tidak sehat. Pembelajaran tatap muka untuk jenjang TK dan PAUD, SD kelas I hingga VI, serta SMP kelas VII hingga IX dihentikan sementara dan dialihkan menjadi pembelajaran dari rumah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menerbitkan surat edaran Nomor 400.3/35/Dikbud-PDG/X/2026 yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD/TK, kepala SD dan SMP negeri maupun swasta, serta orang tua murid. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menyatakan PJJ dilakukan mulai hari itu dan siswa dipulangkan paling lambat pukul 12.00 WIB.
"PJJ dilakukan mulai hari ini (Rabu-red), anak-anak akan dipulangkan paling lambat pukul 12.00 WIB," kata Yopi dalam keterangannya kepada wartawan.
Pemerintah Kota Padang Panjang beberapa kali memberlakukan dan menyesuaikan kebijakan PJJ seiring memburuknya kondisi kabut asap. Langit biru yang biasanya terlihat kini tertutup jerebu.
"Kesehatan anak-anak perlu kita jaga. Karena itu, kita memberlakukan PJJ bagi anak-anak kita," kata Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis.
Di Kabupaten Pasaman, kabut asap semakin pekat hingga membuat mata terasa perih ketika warga beraktivitas di luar ruangan. Dinas Pendidikan setempat memberlakukan PJJ yang direncanakan berlangsung hingga 17 Oktober 2026 untuk menjaga agar anak-anak tidak mengalami sesak napas dan gangguan pada mata.
Masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, menghindari olahraga di ruang terbuka, dan menutup jendela saat kabut asap pekat. Warga yang harus beraktivitas di luar rumah dianjurkan memakai masker yang mampu menyaring partikel halus, seperti N95 atau KN95.
Orang tua juga diminta aktif mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Sejumlah daerah menyatakan akan mengevaluasi kebijakan PJJ menyesuaikan perkembangan kualitas udara dalam beberapa hari ke depan.