SUMATERA BARAT — Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan UN Global Compact Network Indonesia (IGCN) menandatangani nota kesepahaman tentang aksi iklim dan dekarbonisasi untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Penandatanganan berlangsung di New York, di sela-sela Sidang Umum PBB ke-81, oleh President IGCN Y.W. Junardy dan Deputi Kemenko Pangan Nani Hendiarti.
Kesepakatan itu diberi nama Climate Action and Decarbonisation to Strengthen Food Resilience. Penandatanganan disaksikan langsung oleh perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Langkah Kemenko Pangan menggandeng IGCN menandai masuknya agenda dekarbonisasi ke dalam kerangka kebijakan pangan. Selama ini isu emisi karbon lebih sering dibahas di sektor energi dan transportasi, sementara rantai pangan jarang disorot sebagai sumber emisi signifikan.
Perubahan iklim memberi tekanan langsung pada sistem pangan. Pola curah hujan yang bergeser, suhu ekstrem, dan gangguan musim tanam mengancam produksi sekaligus stabilitas harga bahan pokok.
Kerja sama ini menyinergikan peran pemerintah dan dunia usaha dalam menghadapi risiko tersebut. Strategi yang didorong mencakup percepatan dekarbonisasi, pengurangan emisi gas rumah kaca, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, serta penguatan adaptasi sistem pangan terhadap risiko perubahan iklim.
"Strategi yang didorong mencakup percepatan dekarbonisasi, pengurangan emisi gas rumah kaca, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, serta penguatan adaptasi sistem pangan terhadap risiko perubahan iklim," demikian pernyataan resmi Kemenko Pangan di bawah pimpinan Zulkifli Hasan.
Kolaborasi membuka ruang lebih luas bagi sektor swasta untuk berkontribusi pada pembangunan rendah karbon. Perusahaan di sektor agribisnis, distribusi pangan, dan ritel berpeluang menyesuaikan rantai pasok mereka dengan target pengurangan emisi.
Bagi pelaku usaha, penyesuaian ini bukan sekadar beban kepatuhan. Efisiensi sumber daya yang jadi bagian strategi dekarbonisasi kerap berujung pada penurunan biaya operasional, terutama di segmen logistik dan penyimpanan pangan.
Pemerintah lewat Kemenko Pangan berperan menyiapkan kerangka koordinasi lintas kementerian. KKP yang terlibat dalam penandatanganan mengindikasikan cakupan kerja sama menyentuh sektor perikanan, salah satu penyumbang emisi di rantai pangan.
MoU ini bersifat kerangka kerja sama, bukan kontrak dengan target kuantitatif yang mengikat. Belum ada angka pengurangan emisi spesifik yang ditetapkan, juga belum ada tenggat waktu pencapaian yang dipublikasikan.
Pertanyaan berikutnya menyangkut pendanaan. Program dekarbonisasi di sektor pangan butuh investasi teknologi, mulai dari peralatan pertanian presisi hingga sistem pendingin hemat energi. Tanpa skema pembiayaan yang jelas, kerja sama ini berisiko berhenti di level komitmen.
Dari sisi IGCN, jaringan perusahaan anggota menjadi modal awal untuk menjalankan program. IGCN menaungi perusahaan yang berkomitmen pada prinsip UN Global Compact, termasuk praktik bisnis berkelanjutan dan pelaporan lingkungan.
Keberhasilan kolaborasi ini akan diukur dari apakah strategi dekarbonisasi benar-benar masuk ke operasional perusahaan pangan, bukan hanya jadi lampiran laporan keberlanjutan. Ketahanan pangan nasional bergantung pada seberapa cepat penyesuaian iklim diadopsi di lapangan.