SUMATERA BARAT — PT Raden Reza Adi menggugat Build Your Dream (BYD) senilai Rp 9,5 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan merek Denza. Gugatan teregistrasi 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan 8 September 2026 dan menuding BYD memakai merek DENZA tanpa hak. Perkara ini menyeret salah satu model listrik andalan BYD di pasar Indonesia.
Gugatan didaftarkan melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Penggugat menunjuk Togap Eduard, SH, LL.M sebagai kuasa hukum dalam perkara ini. Objek sengketanya adalah merek DENZA yang menjadi nama lini MPV listrik premium BYD.
Dalam petitumnya, PT Raden Reza Adi menyatakan sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas Merek DENZA dengan nomor pendaftaran IDM001176306. Pendaftaran itu mencakup wilayah hukum Negara Republik Indonesia untuk kelas barang 12, kelas yang menaungi kendaraan bermotor.
Penggugat menilai BYD memakai merek tersebut tanpa izin. "Para Tergugat telah secara tanpa hak menggunakan Merek DENZA milik Penggugat yang mana merupakan bentuk Pelanggaran Merek," demikian bunyi salah satu petitum yang dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Angka Rp 9,5 triliun yang dimuat dalam gugatan menempatkan perkara ini sebagai salah satu sengketa merek otomotif terbesar yang masuk ke pengadilan niaga Jakarta. Nilai itu jauh melampaui gugatan merek kendaraan pada umumnya yang biasanya berada di kisaran miliaran rupiah.
Denza sendiri bukan nama baru di jajaran BYD. Lini ini diposisikan sebagai merek kendaraan listrik premium, dengan model seperti Denza D9 yang menyasar segmen MPV mewah. Kehadiran Denza di Indonesia menjadi bagian dari ekspansi BYD yang agresif sejak masuk pasar lokal.
Dampak langsung ke konsumen belum bisa dipastikan. Gugatan perdata merek umumnya berujung pada tuntutan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek, bukan penarikan unit yang sudah dijual. Namun status hukum merek bisa memengaruhi rencana peluncuran model berikutnya bila sengketa berlanjut.
Laman SIPP PN Jakarta Pusat baru memuat identitas penggugat, kuasa hukum, nomor pendaftaran merek, dan pokok petitum. Daftar lengkap tergugat dalam salinan yang diperoleh belum dirinci seluruhnya, termasuk apakah entitas lokal BYD ikut ditarik sebagai pihak.
Jadwal sidang perdana juga belum tercantum dalam informasi yang tersedia. Kuasa hukum penggugat maupun perwakilan BYD belum memberikan keterangan resmi soal perkara ini.
Publik bisa memantau perkembangan melalui laman SIPP PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara sengketa merek di pengadilan niaga biasanya melewati tahap mediasi sebelum masuk pokok perkara.