PADANG — Kepala Balai POM di Payakumbuh, Dio Ramondrana, dan Kepala BPPMHKP Padang, Dudung Daenuri, meneken matriks kerja sama yang menjadi turunan dari kesepakatan antara BPOM dan BPPMHKP. Dokumen itu mengatur pembagian peran kedua instansi selama tiga tahun ke depan, bukan sekadar penanda tangan di atas kertas.
Penandatanganan melibatkan pula BBPOM di Padang dan BPOM di Sijunjung. Kehadiran dua unit pelaksana teknis lain di wilayah Sumatera Barat itu memperluas cakupan sinergi, tidak berhenti di wilayah kerja Balai POM Payakumbuh saja.
Dio menyebut matriks tersebut menjadi acuan agar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawasan berjalan terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Isinya mencakup lima hal utama:
"Matriks ini menjadi acuan dalam menyelaraskan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawasan agar berjalan secara terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan selama periode 2027-2029," kata Dio dalam keterangan yang dirilis usai pertemuan.
Produk hasil laut dan perikanan punya rantai distribusi panjang, dari kapal dan tempat pelelangan sampai pasar dan meja makan. Titik rawan keamanan pangan bisa muncul di sepanjang jalur itu, mulai dari penanganan pascapanen hingga penyimpanan.
BPPMHKP memegang kewenangan pada mutu hasil kelautan dan perikanan. BPOM mengawasi pangan olahan yang beredar di masyarakat. Dua kewenangan itu bertemu di produk seperti ikan kaleng, kerupuk ikan, dan olahan beku berbahan hasil laut.
Di wilayah kerja Balai POM Payakumbuh, kerja sama ini diarahkan pada peningkatan efektivitas pengawasan produk hasil ikan yang beredar di pasaran. Sasaran akhirnya adalah perlindungan warga dari pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.
Selain penindakan, matriks kerja sama memuat pendampingan bagi UMKM pangan olahan hasil kelautan dan perikanan. Pendampingan menyasar pelaku usaha kecil yang mengolah ikan menjadi produk bernilai tambah, agar memenuhi standar sebelum masuk pasar lebih luas.
"Melalui matriks kerja sama ini, para pihak memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan bersama terhadap sarana produksi dan distribusi, pendampingan UMKM pangan olahan hasil kelautan dan perikanan, pertukaran informasi, dan edukasi serta penyelarasan kegiatan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi," ujar Dio.
Pertukaran informasi disebut sebagai bagian yang menentukan. Temuan di lapangan dari satu instansi bisa menjadi peringatan dini bagi instansi lain, terutama untuk produk yang bergerak cepat antarwilayah.
Dio menegaskan BPOM dan BPPMHKP berkomitmen memastikan kesepakatan yang telah dibangun terwujud dalam kegiatan nyata, terukur, dan berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikannya mewakili kedua pihak yang meneken dokumen.
Bagi Sumatera Barat, sinergi ini diharapkan memperkuat sistem pengawasan sekaligus menjaga ketersediaan pangan hasil laut yang aman dan bermutu. Pengawasan yang rapat di hulu menjadi kunci agar produk yang sampai ke konsumen tidak bermasalah di hilir.