PADANG PANJANG — Ketegangan mewarnai rapat Komisi II DPRD Kota Padang Panjang bersama jajaran direksi Perumda Tirta Serambi, Rabu (13/5). Rapat yang sedianya membahas usulan penyesuaian tarif air minum itu justru berujung deadlock setelah legislator mendapati perusahaan belum memiliki dokumen perencanaan strategis yang utuh.
Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral memimpin langsung forum yang digelar di ruang sidang DPRD itu. Dari pihak Perumda, hadir Direktur Angga Putra Jayani beserta jajaran manajemen.
Dasar Penghitungan Tarif Dipertanyakan
Manajemen Perumda memaparkan sejumlah alasan di balik usulan kenaikan tarif. Mulai dari membengkaknya biaya operasional, tingginya konsumsi listrik untuk distribusi air, kondisi jaringan pipa yang sudah menua, hingga kebutuhan meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan.
Namun, penjelasan itu tak cukup meyakinkan anggota dewan. Sejumlah legislator justru menyoroti kesiapan administratif perusahaan sebelum membawa wacana kenaikan tarif ke publik.
Puncak ketegangan terjadi saat DPRD meminta manajemen menunjukkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun berjalan. Dokumen itu dinilai krusial karena memuat arah kebijakan, target pendapatan, hingga rencana belanja perusahaan daerah.
“RKAP masih dalam tahap penyempurnaan dan belum rampung sepenuhnya,” demikian jawaban pihak Perumda yang langsung memicu reaksi keras dari sejumlah anggota dewan.
DPRD: RKAP Bukan Sekadar Formalitas
Bagi DPRD, keberadaan RKAP adalah landasan utama dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tanpa dokumen itu, dasar penghitungan dan argumentasi kenaikan tarif dianggap tak memiliki pijakan yang kuat serta sulit dipertanggungjawabkan kepada publik.
Beberapa anggota dewan secara terbuka mempertanyakan logika perusahaan yang berani mengusulkan kenaikan tarif, sementara dokumen perencanaan kerja dan anggaran sendiri belum selesai disusun. Perdebatan berlangsung alot hingga DPRD memutuskan menghentikan sementara pembahasan.
Rapat ditutup lebih awal dengan alasan dokumen pendukung belum lengkap dan pembahasan dinilai tidak efektif untuk dilanjutkan.
Pelayanan Dulu, Baru Naikkan Tarif
Dalam forum tersebut, DPRD juga mengingatkan bahwa penyesuaian tarif air harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dewan menegaskan setiap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat wajib dilakukan secara transparan dan berbasis data.
“Kondisi ekonomi warga yang masih menghadapi tekanan biaya hidup harus jadi pertimbangan utama,” tegas DPRD.
Selain itu, DPRD meminta Perumda Tirta Serambi lebih dulu memprioritaskan peningkatan kualitas pelayanan sebelum membebankan kenaikan tarif kepada pelanggan. Keluhan terkait kualitas air, distribusi yang belum stabil, hingga kondisi jaringan pipa yang kerap bermasalah disebut masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi.
DPRD juga memperingatkan bahwa kebijakan kenaikan tarif tanpa perencanaan matang berpotensi memunculkan persoalan administratif serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan daerah.
Sikap tegas DPRD dalam rapat tersebut dinilai sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus peringatan agar setiap keputusan strategis dilakukan dengan perencanaan yang benar-benar matang.