Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengingatkan seluruh pengelola SPBU agar tidak melayani kendaraan bertangki modifikasi maupun pelangsir bahan bakar minyak bersubsidi. Larangan disampaikan langsung Bupati Pasaman Barat Yulianto saat meninjau sejumlah SPBU di Simpang Empat, menyusul antrean panjang yang terjadi setiap hari. Pelanggar terindikasi akan diusulkan pemblokiran barcode ke Pertamina Patra Niaga.
SIMPANG EMPAT — Bupati Pasaman Barat Yulianto meminta pengelola SPBU mematuhi surat edaran pengendalian distribusi bahan bakar minyak bersubsidi yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Instruksi disampaikan setelah tim satuan tugas masih menemukan kendaraan bertangki modifikasi saat inspeksi mendadak.
Antrean kendaraan di sejumlah SPBU dilaporkan terjadi tiada henti setiap hari. Selain tangki modifikasi, petugas mendapati informasi adanya pelangsir BBM yang bolak-balik mengisi di beberapa titik.
Kendaraan Bertangki Modifikasi Masih Lolos Saat Sidak
Yulianto menyebut temuan lapangan menunjukkan aturan belum dijalankan sepenuhnya oleh petugas SPBU. Kondisi itu membuat antrean panjang terus berulang dan mengganggu pengguna jalan di sekitar stasiun pengisian.
"Beberapa kali tim satuan tugas sidak masih ditemukan kendaraan yang gunakan tangki modifikasi. Selain itu, juga didapat informasi ada sejumlah pelangsir BBM yang bolak balik sehingga antrean panjang terus terjadi," kata Yulianto.
Pemerintah kabupaten mengancam melaporkan SPBU yang terbukti melayani kendaraan bermasalah tersebut ke PT Pertamina. Langkah itu disebut akan diambil jika pelanggaran terus mengganggu lalu lintas.
Batas Pengisian BBM Bersubsidi per Jenis Kendaraan
Surat edaran yang dirujuk mengatur pembatasan volume pengisian untuk jenis BBM tertentu (JBT) minyak solar, jenis BBM khusus penugasan (JBKP), dan pertalite bersubsidi. Ketentuan berlaku berdasarkan jenis kendaraan yang mengisi di SPBU.
- Kendaraan bermotor roda enam: maksimal 70 liter per pengisian
- Kendaraan bermotor roda empat: maksimal 40 liter per pengisian
- Kendaraan bermotor roda dua: maksimal 10 liter per pengisian
Aturan juga melarang pengisian JBT minyak solar bersubsidi untuk armada transportasi dengan jumlah berat bruto (JBB) di atas 8 ton, termasuk truk tronton. Kendaraan pengangkut hasil industri, perkebunan skala besar, dan komersial sejenis wajib memakai BBM non-subsidi seperti dexlite, pertadex, atau BBM industri Pertamina.
Barcode QR Kuning Dilarang Isi Ulang di Hari yang Sama
Penggunaan barcode QR wajib disesuaikan secara akurat dengan fisik kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengisi BBM bersubsidi. Kendaraan dengan status barcode QR berwarna kuning, yang menandakan sudah pernah mengisi pada hari yang sama, dilarang keras mengisi kembali di seluruh SPBU Pasaman Barat.
Tim satuan tugas akan mengusulkan pemblokiran barcode ke Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Sumatera Barat bagi kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan, manipulasi data, atau pelanggaran ketentuan pengisian.
"Bagi kendaraan yang melanggar terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan, manipulasi data, atau pelanggaran ketentuan pengisian BBM bersubsidi maka tim satgas akan mengusulkan pemblokiran barcode ke PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Sumatera Barat," ujar Yulianto menegaskan.
Pemerintah kabupaten meminta pengelola SPBU menolak setiap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan sejak di nozzle. Pengawasan lapangan akan terus dilakukan satgas selama antrean panjang masih ditemukan di lapangan.