SUMATERA BARAT — Pakar pariwisata Universitas Andalas Sari Lenggogeni menilai sertifikasi halal menjadi sinyal kepercayaan bagi wisatawan muslim di destinasi wisata Indonesia. Sertifikasi ini memberi kepastian produk makanan dan minuman yang dikonsumsi selama berwisata, sekaligus memperkuat layanan wisata ramah muslim yang inklusif. Dorongan ini muncul seiring kebijakan wajib halal yang mulai menyentuh pelaku usaha kuliner dan UMKM.
Sari Lenggogeni menyampaikan pandangan tersebut saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu. Menurutnya, wisatawan muslim tidak lagi harus menebak-nebak apakah suatu produk halal atau tidak ketika berada di destinasi wisata.
"Wisatawan tidak lagi harus menghadapi bahan ini halal atau tidak, tapi bisa menurunkan risiko persepsi di destinasi," kata Sari.
Kepastian itu, lanjut dia, berlaku terutama untuk makanan dan minuman yang jadi komponen utama pengalaman berwisata. Namun kebutuhan layanan ramah muslim tidak berhenti di situ.
Bukan Sekadar Makanan Halal
Fasilitas ibadah, kebersihan, informasi, hingga pelayanan yang mudah diperoleh termasuk dalam cakupan layanan ramah muslim. Sari menilai kelengkapan itu membuat pengembangan wisata ramah muslim bersifat inklusif, bukan eksklusif untuk satu kelompok wisatawan saja.
Indonesia dinilai punya modal kuat untuk mengembangkan segmen ini. Kombinasi alam, budaya, gastronomi, warisan Islam, ekonomi kreatif, dan ekosistem pelayanan wisata muslim sudah tumbuh alami di masyarakat.
Wisata Halal Bukan Wisata Religi
Sari menegaskan wisata halal tidak sama dengan wisata religi. Pengembangannya bukan mengubah destinasi menjadi tempat keagamaan, melainkan menambah layanan dan kepastian bagi wisatawan muslim.
"Esensinya adalah bagaimana kita memberikan extended service dan assurance kepada wisata muslim," ujarnya.
Kebijakan wajib halal dinilai menjadi stimulasi bagi perusahaan untuk masuk ke tahap sertifikasi. Kebijakan itu mencakup makanan dan minuman, hasil dan jasa penyembelihan, serta sejumlah kategori produk lain.
Manfaat bagi UMKM Kuliner dan Oleh-oleh
Pelaku usaha yang terlibat dalam pengalaman wisata ikut merasakan manfaat sertifikasi halal. Sari menyebut UMKM melalui kuliner lokal, restoran, jajanan pinggir jalan, dan oleh-oleh sebagai pihak yang paling terdampak positif.
Meski begitu, tidak semua UMKM punya kapasitas cukup untuk mengurus sertifikasi halal. Sari menilai pemerintah perlu memberikan dukungan insentif agar mereka tidak tertinggal.
Sumatera Barat jadi contoh. Daerah itu sebelumnya memiliki aturan mengenai wisata halal, lalu mengembangkannya menjadi destinasi-destinasi halal.
Peran Kementerian Pariwisata dan Indikator Keberhasilan
Kementerian Pariwisata didorong mengorkestrasi ekosistem agar sertifikasi halal tidak berhenti pada pemenuhan syarat. Sertifikasi perlu memberi nilai ekonomi dan memperkuat daya saing destinasi.
Pengembangan itu mesti mengintegrasikan sertifikasi, peningkatan kapasitas, pengembangan produk, digitalisasi, dan pemasaran. Pelatihan moslem friendly hospitality juga diperlukan bagi hotel, restoran, pemandu wisata, agen perjalanan, dan operator tur.
Sari mendorong Kementerian Pariwisata memperkuat keterlibatan dengan pemangku kepentingan lewat kunjungan lapangan dan dialog dengan berbagai asosiasi. Pariwisata, katanya, erat kaitannya dengan hubungan antarpemangku kepentingan, termasuk kolaborasi dengan badan promosi dan pemerintah daerah.
Destinasi ramah muslim yang sudah ditetapkan juga perlu indikator terukur. Indikator tersebut antara lain lama tinggal wisatawan, tingkat belanja, dan kunjungan ulang. Dukungan lanjutan untuk pemasaran ke pasar wisata halal seperti Malaysia dinilai tak kalah penting.