SUMATERA BARAT — Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan 25 kendaraan di SPBU 24.345.100, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, pada Sabtu (10/10/2026), terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pemilik kendaraan, pengawas, hingga petugas SPBU masih diperiksa untuk memastikan ke mana BBM yang dibeli disalurkan. Polisi menegaskan pengepul BBM akan diproses hukum, sementara pengguna Pertamini hanya diberi peringatan.
Pengamanan berlangsung setelah warga mengeluh soal antrean panjang kendaraan yang membeli BBM bersubsidi di SPBU 24.345.100. Antrean itu dinilai mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel menyatakan pihaknya belum menyimpulkan ada pelanggaran, karena pemeriksaan masih berjalan.
Kendaraan yang Diamankan
Dari 25 kendaraan yang diamankan, tiga di antaranya merupakan mobil. Ketiganya adalah Isuzu Panther merah bernomor polisi BE 1361 EH, Daihatsu Sirion BE 1198 JI, dan Daihatsu Sigra BE 1430 AAW.
Sisanya, 22 sepeda motor dari berbagai merek. Mulai dari Honda MegaPro, Honda CB150R, Yamaha Vixion, Yamaha Byson, Pulsar, Suzuki, hingga APace.
Pemeriksaan Pemilik hingga Petugas SPBU
Penyidik tidak hanya memeriksa kendaraan. Pemilik kendaraan ikut dimintai keterangan untuk menelusuri peruntukan BBM yang mereka beli. Pengawas dan petugas SPBU juga diperiksa terkait aktivitas pengisian BBM di lokasi tersebut.
"Masih dilakukan pemeriksaan dulu, termasuk mengecek kelengkapan kendaraan dan BBM-nya dijual sendiri atau ada pengepulnya," kata Ivan, Minggu (11/10/2026).
Polisi turut mengecek dokumen kendaraan untuk memastikan identitas pemilik dan kelengkapan administrasi. Hasil pemeriksaan itu akan menentukan langkah hukum berikutnya.
Pertamini Diberi Peringatan, Pengepul Diproses
Ivan membedakan penanganan antara pengguna Pertamini dan pengepul. Untuk Pertamini, polisi memberi peringatan. Namun jika ditemukan pengepul BBM, kasus akan diproses lebih lanjut.
"Kalau untuk Pertamini sifatnya peringatan, tetapi kalau ada pengepul kami proses lanjut," ujarnya.
Pengawasan SPBU Diperketat
Polres Lampung Utara akan meningkatkan pengawasan dan menertibkan SPBU secara berkala. Prioritasnya SPBU yang berpotensi menimbulkan antrean panjang atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Personel juga akan ditempatkan untuk mengatur lalu lintas di SPBU dengan antrean padat. Penindakan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melapor ke Polres Lampung Utara atau kanal pengaduan resmi pemerintah daerah. Waspadai modus pengepul yang memanfaatkan kelangkaan BBM subsidi, dan jangan menyerahkan dokumen kendaraan kepada pihak tidak berwenang.