PASAMAN BARAT — Halomoan, anggota Satlantas Polres Pasaman Barat yang bertugas di Samsat Pasaman Barat, membagikan informasi program diskon pajak kendaraan umum melalui poster sosialisasi. Poster itu menyebut kendaraan umum penumpang mendapat diskon 70 persen, sementara kendaraan umum barang memperoleh keringanan 50 persen.
Program berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026. Penerima manfaat berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor umum oleh badan hukum Indonesia.
Berapa Besaran Diskon untuk Tiap Jenis Kendaraan?
Kendaraan umum penumpang berpelat kuning mendapatkan potongan pajak sebesar 70 persen. Untuk kendaraan umum barang, keringanan yang diberikan sebesar 50 persen.
Besaran diskon berbeda itu membuat pemilik kendaraan perlu memastikan klasifikasi kendaraannya sebelum mengurus administrasi di Samsat. Status kepemilikan kendaraan juga menentukan apakah pemilik berhak atas keringanan tersebut.
Siapa yang Berhak Mendapat Keringanan Pajak?
Poster sosialisasi menyebutkan penerima manfaat berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor umum oleh badan hukum Indonesia. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan kesesuaian status kepemilikan dan kendaraannya dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha transportasi, khususnya pengelola angkutan penumpang dan barang, menjadi pihak yang paling berkepentingan atas program ini. Kesempatan tersebut memberi peluang penghematan biaya pajak kendaraan bagi mereka yang memenuhi syarat.
Bagaimana Cara Mengurus Diskon Pajak di Samsat?
Pemilik kendaraan diimbau segera mendatangi Samsat setempat untuk memastikan persyaratan, mekanisme pengurusan, serta ketentuan kendaraan yang berhak memperoleh diskon. Masyarakat juga diminta memastikan informasi melalui petugas atau instansi berwenang agar tidak keliru dalam memahami persyaratan program.
Langkah pengecekan langsung ke petugas Samsat disebut penting untuk menghindari kesalahpahaman soal ketentuan yang berlaku. Pemilik kendaraan yang memenuhi persyaratan diharapkan tidak menunda mencari informasi dan mengurus kewajiban administrasi kendaraannya.
Kapan Batas Akhir Program Diskon Pajak?
Program diskon pajak kendaraan umum di Sumatera Barat dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Dengan batas waktu tersebut, pemilik kendaraan yang memenuhi syarat masih memiliki waktu untuk mengurus administrasi sebelum periode keringanan berakhir.
Informasi resmi mengenai program ini disampaikan melalui poster sosialisasi yang dibagikan petugas Samsat Pasaman Barat. Pemilik kendaraan di wilayah lain di Sumatera Barat dapat menanyakan ketentuan serupa ke Samsat setempat.