PADANG — Sales Area Manager Retail Sumatera Barat PT Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan, menyampaikan hasil pengujian itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPRD Padang, Rabu (14/10/2026). Sampel diperiksa Laboratorium Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di Jakarta.
Pengujian mencakup sampel bahan bakar yang diambil dari stasiun pengisian bahan bakar umum dan depot di sejumlah titik Sumbar. Tidak ada masalah kualitas yang ditemukan dari produk Pertalite yang diperiksa.
Apa Hasil Uji Sampel Pertalite dari SPBU dan Depot?
"Berdasarkan hasil sampel bahan bakar di SPBU dan depot, hasil dari Lab Lemigas di Jakarta menunjukkan produk kami sesuai dengan spesifikasi yang telah dipersyaratkan," ungkap Fakhri.
Pernyataan itu menjawab keluhan sejumlah pengendara di Sumbar soal gangguan kendaraan setelah mengisi Pertalite. Namun hasil uji sampel dari sisi hulu belum menutup persoalan.
Sampel dari Konsumen Masih Diperiksa di Lemigas
Pertamina masih menunggu hasil pengujian sampel bahan bakar yang berasal dari konsumen. Sampel itu juga sedang diperiksa Lemigas untuk mengetahui kemungkinan penyebab gangguan yang dilaporkan masyarakat.
"Saat ini juga sedang ada proses pengecekan sampel bahan bakar dari konsumen di Lemigas. Sampai hari ini, kami masih menunggu hasilnya," ujar Fakhri.
Ia menegaskan penyebab gangguan yang dialami konsumen belum bisa dipastikan. Penelusuran tidak bisa hanya dilakukan Pertamina, perlu penggalian informasi dari berbagai pihak.
33 SPBU di Sumbar Kena Sanksi, Pasokan Satu SPBU di Padang Dihentikan
Di sisi pengawasan, Pertamina menindak sejumlah SPBU di Sumbar. Fakhri menyebut sekitar 33 SPBU telah diberikan sanksi berupa surat peringatan maupun tindakan lainnya.
Pada awal Oktober 2026, Pertamina menghentikan sementara pasokan BBM ke satu SPBU di Kota Padang. Penghentian itu bagian dari tindakan lanjutan setelah pelanggaran dalam penyaluran BBM.
"Untuk pengawasan, kami sampai di SPBU saja. Di Sumatera Barat, sudah kurang lebih 33 SPBU yang kami sanksi. Kemudian juga ada penghentian pasokan," katanya.
Batas Kewenangan Pertamina dalam Pengawasan BBM
Fakhri menjelaskan pengawasan Pertamina berfokus pada aktivitas penyaluran BBM di lingkungan SPBU. Persoalan di luar kewenangan itu menjadi tanggung jawab pihak terkait lainnya.
Pembagian kewenangan itu membuat penelusuran penyebab gangguan kendaraan butuh koordinasi lintas instansi. Hasil uji sampel konsumen dari Lemigas akan menentukan langkah berikutnya.