SUMATERA BARAT — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif total Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten pasar modal atas pelanggaran perdagangan dan penawaran umum saham. Denda terbesar dikenakan kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) senilai Rp 1,5 triliun, disusul PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) Rp 500 miliar dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) Rp 100 miliar. Sanksi diumumkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam konferensi pers di Jakarta.
Sanksi terhadap tiga emiten Grup Barito itu merupakan hasil pemeriksaan OJK atas dugaan pelanggaran dalam perdagangan maupun penawaran umum saham ketiga perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan, denda dijatuhkan setelah penyidik menemukan keuntungan tidak sah dari praktik yang dilakukan sejumlah pihak.
"Karenanya atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN," kata Hasan dalam konferensi pers di BEI, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Manipulasi Pasar Saham DSSA Berlangsung Tiga Tahun
Pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023–2026 mengungkap tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Pola manipulasi dijalankan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong harga saham DSSA naik signifikan.
"Bahwa atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," ungkap Hasan.
OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak terkait. Proses pemeriksaan melibatkan pemanggilan terhadap 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.
Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. "Selain itu pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud," tegas Hasan.
Saham BREN dan CUAN Dijatah ke Pihak Terafiliasi Pengendali
Berbeda dari DSSA, temuan pada BREN dan CUAN menyangkut proses penawaran umum. Saham yang ditawarkan sejak awal direncanakan dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten. Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pengendali memperoleh penjatahan dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.
"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tutup Hasan.
Siapa Saja yang Kena Sanksi
Hasan menegaskan sanksi tidak hanya menyasar emiten. Pihak yang dikenakan sanksi mencakup pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, hingga ultimate beneficial owner (UBO) dari emiten.
"Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal," tutur Hasan.
Artinya bagi Investor Pasar Modal
Denda Rp 2,1 triliun ini menjadi salah satu sanksi terbesar yang pernah dijatuhkan OJK di pasar modal. Bagi investor ritel, temuan manipulasi pasar dan penjatahan terselubung pada saham BREN dan CUAN menyoroti risiko terkonsentrasi kepemilikan saham yang beredar di publik.
Kasus ini juga menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap perdagangan saham emiten berkapitalisasi besar akan diperketat, termasuk penelusuran aliran dana lintas yurisdiksi yang melibatkan badan hukum asing.