LUBUKBASUNG — Petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman turun langsung ke Nagari Tanjuang Baringin, Selasa (26/5/2026), untuk memeriksa bidang tanah yang diajukan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan guna menjamin keakuratan data sebelum diterbitkannya sertifikat.
Dalam kegiatan itu, petugas meninjau batas-batas tanah, kondisi aktual lahan, serta mencocokkan dokumen yang telah diserahkan pemohon. Pemeriksaan langsung di lapangan bertujuan memperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Anggota Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Erwandi, menekankan pentingnya tahapan ini bagi kepastian hukum masyarakat.
“Pemeriksaan tanah di lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis yang diajukan. Dengan data yang akurat dan valid, proses pelayanan pertanahan dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah,” ujar Erwandi.
Erwandi menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat menentukan kelancaran proses pemeriksaan. Pemilik tanah diminta menunjukkan batas-batas lahannya secara jelas dan memberikan informasi yang benar saat petugas berada di lokasi.
Hal ini, menurut dia, akan mempercepat pengumpulan data dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Kegiatan pemeriksaan tanah di Nagari Tanjuang Baringin merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya ini juga mendukung tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Proses serupa akan terus dilakukan secara berkala di nagari-nagari lain di Kabupaten Pasaman seiring dengan pengajuan permohonan dari masyarakat.