SAWAHLUNTO — Pemerintah Kota Sawahlunto tidak ingin kebijakan pembangunan dan pelayanan publiknya tersandung masalah hukum di kemudian hari. Lewat nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto, setiap program daerah kini akan mendapat pendampingan dan kajian hukum sejak tahap perencanaan.
Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Rovanly Abdams, menegaskan bahwa pendampingan hukum menjadi kebutuhan mendesak agar setiap keputusan eksekutif memiliki pijakan yang kuat. "Pendampingan hukum menjadi penting agar setiap kebijakan dan program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta memberikan kepastian dalam pelaksanaannya," ujarnya di Sawahlunto, Senin.
Menurut Rovanly, aspek hukum kerap menjadi celah yang menghambat jalannya pembangunan. Mulai dari pengelolaan aset daerah, kerja sama antar lembaga, hingga penyelenggaraan pelayanan publik, semuanya rawan sengketa jika tidak dikelola dengan benar. "Aspek hukum perlu menjadi perhatian dalam setiap tahapan pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah guna meminimalkan potensi permasalahan yang dapat menghambat pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemkot bisa langsung berkonsultasi dengan Kejaksaan sebelum mengambil keputusan strategis. Tidak perlu menunggu masalah muncul baru mencari solusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Nurul Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya hadir sebagai mitra hukum pemerintah daerah. "Kami siap memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki agar program pemerintah dapat berjalan dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Kerja sama ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Artinya, Kejaksaan tidak hanya berperan di ranah pidana, tetapi juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya melindungi pemerintah dari gugatan hukum, tetapi juga membuat program pembangunan lebih efektif dan tepat sasaran. Ketika setiap kebijakan memiliki kepastian hukum, pelaksanaan di lapangan tidak akan mudah dihentikan oleh gugatan prosedural.
Dengan sinergi antara Pemkot dan Kejaksaan, warga Sawahlunto bisa berharap bahwa proyek infrastruktur, bantuan sosial, dan program pelayanan publik berjalan tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu.