PADANG — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis pukul 09.00 WIB, tercatat stabil di posisi Rp2.655.000 per gram. Angka ini sama dengan harga sehari sebelumnya. Namun, yang perlu diwaspadai masyarakat Sumatera Barat adalah pergerakan harga buyback yang justru terkoreksi cukup dalam.
Harga pembelian kembali emas batangan oleh Antam kini berada di level Rp2.320.000 per gram. Artinya, jika seseorang membeli emas Antam hari ini seharga Rp2.655.000 per gram dan langsung menjualnya kembali, kerugian yang ditanggung mencapai Rp335.000 per gram, belum termasuk potongan pajak.
Potongan itu berasal dari selisih harga jual dan buyback, ditambah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan saat transaksi penjualan kembali. Bagi pemegang NPWP, PPh 22 buyback sebesar 1,5 persen dari total nilai penjualan. Sementara untuk non-NPWP, tarifnya naik dua kali lipat menjadi 3 persen.
Tak hanya saat menjual, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan pajak. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi perpajakan.
Berikut harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis (19/12):
Selisih antara harga jual dan buyback merupakan hal lazim dalam perdagangan emas batangan. Antam menetapkan harga jual yang sudah termasuk margin dan biaya produksi, sementara buyback mencerminkan harga pasar logam mulia murni tanpa biaya tambahan. Fluktuasi harga buyback yang lebih tajam juga dipengaruhi oleh pergerakan harga emas global dan permintaan pasar domestik.
Bagi masyarakat Sumatera Barat yang berencana berinvestasi emas batangan, penting untuk memahami bahwa keuntungan baru akan terasa jika harga jual emas di masa depan naik di atas harga beli saat ini, bukan sekadar mengikuti harga buyback harian.