SUMATERA BARAT — Roy Suryo membeberkan kronologi penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan kepolisian di rumahnya di kawasan Jakarta. Dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026), ia menyoroti ketiadaan aparatur kelurahan saat proses tersebut berlangsung.
"Tidak ada RT dan RW dan ketika mereka datang hanya ngajak satpam, saya sudah konfirmasi sore harinya dan ada chat WA-nya, itu juga besok kalau diperlukan akan ditampilkan," ucap Roy dalam program Rakyat Bersuara di iNews.
Menurut Roy, personel kepolisian yang datang langsung memaksa masuk ke dalam rumah tanpa prosedur yang semestinya. Ia menyebut penggeledahan dilakukan hingga ke kamar tidur, area yang ia anggap sebagai zona privasi paling pribadi.
"Sore itu tidak ada izin ke RT/RW setempat dan itu sudah pelanggaran luar biasa, dan mereka memaksa masuk dan untuk mencari sampai ke kamar tidur, ada videonya," kata dia. Roy mengaku terbangun dari tidur setelah subuh karena mendengar teriak istrinya dari kamar tidur.
Ia menambahkan, saat itu dirinya sedang tertidur di kamar kerja. "Saya habis subuhan tertidur di kamar kerja, saya bangun karena istri saya teriak dari kamar tidur dan saya langsung ke situ," ujarnya.
Roy menyoroti perlakuan ketat yang diterimanya saat proses penangkapan. Ia mengaku tidak diizinkan berganti pakaian atau bahkan mandi meskipun baru selesai menunaikan salat subuh.
"Beberapa jam sebelumnya saya salat subuh dan sudah pakai jeans, kemudian mau ganti ga boleh, bahkan mau mandi aja ga boleh," ucapnya.
Roy mengibaratkan perlakuan tersebut menyerupai adegan dalam film sejarah G30S/PKI. "Kalimatnya persis seperti di G30S PKI, saya ditarik gitu bahkan saya mau diborgol," katanya.
Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Kasus ini memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Pernyataan Roy terkait prosedur penggeledahan ini menjadi sorotan karena menyangkut kepatuhan aparat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan, penggeledahan rumah seharusnya disaksikan oleh ketua RT/RW setempat atau dua orang saksi dari lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Roy Suryo. Sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi sendiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.