Sengketa Batas Tanah Datar-Solok Berujung ke Kemendagri, Markas Batalyon TNI di Kawasan Sengketa Jadi Pemicu

Penulis: Ridwan Azhari  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 14:47:31 WIB
Bupati Tanah Datar dan Bupati Solok menyerahkan sengketa batas wilayah kepada Menteri Dalam Negeri.

PADANG — Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu menandatangani berita acara kesepakatan untuk menyerahkan keputusan akhir sengketa batas wilayah ke Menteri Dalam Negeri. Rapat yang digelar di Istana Gubernur Sumatera Barat itu merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang terbit pada 18 Juni 2026.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, yang memimpin rapat, mengapresiasi langkah kedua kepala daerah. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan komitmen menyelesaikan persoalan secara damai dan sesuai aturan hukum.

Markas TNI di Lahan 40 Hektare Jadi Pemicu Ketegangan

Sengketa ini mencuat kembali setelah TNI berencana membangun Markas Batalyon Yonif TP 951/Pandeka Marapi di kawasan perbatasan. Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, mengusulkan lahan seluas sekitar 40 hektare sebagai lokasi pembangunan.

Namun, masyarakat Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, mengklaim lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah mereka yang status batasnya belum diputuskan Kemendagri. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang juga keberatan dengan pemasangan patok batas oleh pihak Nagari Bukik Kanduang yang dinilai dilakukan saat proses penegasan batas masih berstatus quo.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya gesekan antarwarga di lapangan.

Dokumen Sama-Sama Kuat, Kemendagri Jadi Wasit

Dalam rapat, masing-masing pemerintah daerah memaparkan dokumen pendukung yang komprehensif. Pembahasan mencakup aspek hukum, sejarah, kondisi geografis, peta wilayah, administrasi pemerintahan, hingga dampak sosial dan budaya masyarakat setempat.

Kedua belah pihak memiliki dasar dan bukti yang sama-sama kuat. Karena itu, tidak ada titik temu yang bisa mengikat, sehingga disepakati untuk menyerahkan penetapan akhir kepada Mendagri.

Seluruh dokumen yang telah dibahas akan dilampirkan sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat. Penandatanganan berita acara disaksikan Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat serta tim dari masing-masing kabupaten.

Upaya Damai Sebelumnya Mandek

Sebelum keputusan ini, kedua bupati telah beberapa kali menggelar pertemuan untuk meredakan potensi konflik. Namun, karena belum ada kesepakatan yang mengikat, jalan terakhir adalah melibatkan Kemendagri sebagai penentu.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi final atas sengketa yang sudah mengemuka sejak lama dan sempat memicu ketegangan di tingkat masyarakat adat kedua nagari.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: fajarsumbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top