PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini. Satlantas Polresta Padang menempatkan mobil pelayanan di Simpang Ganting, Padang Selatan, dengan jam operasional sejak pagi hingga siang hari.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Lokasi hari ini berada di Simpang Ganting, Padang Selatan, dengan jadwal mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Pemohon diwajibkan membawa dokumen persyaratan, antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta mengisi formulir permohonan. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling bersifat dinamis dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Masyarakat disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang.
Perubahan jadwal biasanya terjadi karena adanya kegiatan mendadak atau kondisi cuaca ekstrem di Kota Padang.
Perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya tersebut di luar biaya asuransi dan tes kesehatan yang biasanya tersedia di lokasi pelayanan.
Pemohon juga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, terutama pada jam-jam sibuk menjelang siang.