SUMATERA BARAT — Pertamina dan DJP resmi menandatangani perjanjian kerja sama integrasi data perpajakan di Jakarta, pekan ini. Melalui skema ini, sistem perpajakan internal Pertamina akan terhubung langsung dengan sistem milik DJP secara real-time.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyebut inisiatif ini menjadi tonggak baru dalam kepatuhan perpajakan korporasi di Indonesia. “Kami ingin menjadi pionir dalam transparansi perpajakan. Dengan integrasi ini, data yang kami laporkan bisa langsung diverifikasi oleh DJP tanpa perlu proses manual yang panjang,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Program Co-operative Compliance yang dijalankan Pertamina tidak hanya soal integrasi data. Di dalamnya juga mencakup kerangka pengendalian pajak atau Tax Control Framework (TCF). TCF berfungsi sebagai sistem deteksi dini atas risiko pajak yang mungkin timbul dari transaksi bisnis perusahaan.
Artinya, sejak awal, potensi kesalahan pelaporan atau perbedaan interpretasi aturan pajak bisa langsung diidentifikasi dan dikonsultasikan dengan DJP. Model ini berbeda dengan pendekatan konvensional yang biasanya baru diperiksa setelah laporan tahunan disetorkan.
“Kami berharap skema ini bisa mengurangi sengketa pajak yang kerap memakan waktu dan biaya besar. Semua jadi lebih transparan sejak awal,” tambah Nicke.
Bagi Pertamina, integrasi data ini berarti proses pelaporan pajak bulanan dan tahunan bisa dipangkas secara signifikan. Data transaksi dari sistem ERP perusahaan langsung terekam di sistem DJP, sehingga tidak perlu lagi input ulang atau rekonsiliasi data manual yang rawan human error.
Dari sisi DJP, akses langsung ke data Pertamina memungkinkan pengawasan yang lebih ketat tanpa harus menunggu pemeriksaan lapangan. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam kesempatan yang sama menyebut langkah ini sebagai pilot project untuk perusahaan besar lainnya.
“Ini adalah terobosan. Jika berhasil, kami akan dorong BUMN dan korporasi besar lain untuk mengadopsi model serupa. Tujuannya jelas: menciptakan iklim kepatuhan sukarela yang lebih tinggi,” jelas Suryo.
Keberhasilan integrasi data Pertamina akan menjadi tolok ukur bagi DJP untuk memperluas program ke perusahaan pelat merah lainnya. Beberapa BUMN dengan transaksi keuangan kompleks seperti PLN, Telkom, dan Bank Mandiri masuk dalam daftar prioritas berikutnya.
Dengan sistem yang sudah terintegrasi, Pertamina juga berencana mempercepat proses restitusi pajak dan menghindari denda keterlambatan akibat perbedaan data. Bagi publik, langkah ini secara tidak langsung berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara dari sektor migas.
Pertamina sendiri mengelola lebih dari 10.000 titik transaksi harian yang melibatkan ekspor-impor, distribusi BBM, hingga operasional kilang. Dengan volume sebesar itu, potensi kesalahan pelaporan pajak menjadi sangat tinggi jika masih dikerjakan secara manual.
Integrasi data ini menjadi bukti bahwa transformasi digital di BUMN tidak hanya menyentuh sisi operasional, tetapi juga tata kelola dan kepatuhan regulasi. Pertamina kini menjadi barometer bagi korporasi lain dalam membangun hubungan yang lebih sehat dengan otoritas pajak.