SUMATERA BARAT — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara di lingkungan PLN EPI ke tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan diterbitkan pada Sabtu (4/7/2026) setelah penyelidikan menemukan bukti awal penyimpangan.
“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan, seperti PT OBP dan PT BRA,” kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, di Jakarta, Senin (6/7).
Modus Manipulasi Kualitas dan Volume
Direktur Tindak Kortastipidkor, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengungkap setidaknya tiga modus operandi. Pertama, manipulasi dokumen kualitas batu bara. Kedua, penggelembungan atau pengurangan volume pasokan. Ketiga, pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi batu bara yang diterima PLTU.
“Modus-modus ini diduga turut mengganggu pasokan batu bara dan berdampak pada blackout di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ujar Robertus.
Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun, Audit BPK Segera Dilakukan
Polri mengindikasikan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp5 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian akibat pemadaman listrik yang melumpuhkan aktivitas ekonomi di berbagai wilayah. Nilai pasti masih akan diverifikasi melalui audit investigasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami akan berkoordinasi dengan BPK untuk audit investigasi secara resmi. Kami juga akan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri dan PPATK,” kata Robertus. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan akan terus mengembangkan kasus untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Kualitas Batu Bara Jauh di Bawah Spesifikasi Boiler
Sebelum penyidikan Polri, dugaan penyelewengan ini diungkap Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK). Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menyebut sekitar 40 persen kebutuhan batu bara PLN EPI diduga dipasok dengan kualitas di bawah standar. Alih-alih batu bara dengan nilai kalori 4.400 hingga 4.800 GAR yang dibutuhkan boiler PLTU, pasokan yang dikirim hanya sekitar 3.000 GAR.
“Potensi kerugian negara akibat manipulasi kualitas dan harga bisa mencapai Rp15 triliun per tahun,” ujar Ronald. Menurut catatan KOSMAK, kebutuhan batu bara PLN EPI pada 2023 mencapai 161,2 juta metrik ton.
KOSMAK juga menyoroti kontrak jangka panjang PT OBP yang memasok 2,1 juta metrik ton per tahun sejak 2018 hingga 2026. Perusahaan itu disebut berkonsorsium dengan PT BRA dalam kontrak 819 ribu metrik ton per tahun sejak 2009 hingga 2032. PT BRA juga memiliki kontrak mandiri sebesar 1,49 juta metrik ton per tahun untuk periode 2022–2027.
Praktik curang ini diduga dilakukan dengan memanipulasi Certificate of Analysis (CoA). Akibatnya, kualitas batu bara yang tercantum dalam dokumen berbeda jauh dengan kualitas yang diterima pembangkit.