PADANG — Pemohon perpanjangan SIM di Kota Padang hari ini bisa mendatangi titik layanan SIM Keliling yang berlokasi di Simpang Ganting, Padang Selatan. Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB, Kamis (16/7/2026).
Jadwal ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Satlantas Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi terkini melalui akun Instagram resmi sebelum berangkat ke lokasi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru. Pemohon diwajibkan membawa dokumen lengkap berupa KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta bukti hasil tes kesehatan dari fasilitas kesehatan setempat.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya di luar itu bisa bertambah jika pemohon mengikuti tes psikologi tambahan di lokasi.
Perubahan jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling kerap terjadi karena penyesuaian operasional Satlantas Polresta Padang. Faktor seperti pengamanan kegiatan kota, razia gabungan, atau kebutuhan mendadak di lapangan sering menjadi penyebab pergeseran jadwal.
Oleh karena itu, warga yang hendak memperpanjang SIM disarankan tidak langsung berangkat tanpa mengecek akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang. Informasi pembatalan atau perpindahan lokasi biasanya diumumkan pada pagi hari sebelum jam operasional dimulai.
Selain SIM Keliling, pemohon juga bisa mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM Polresta Padang yang berlokasi di Jalan Sudirman. Layanan di kantor utama ini buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB tanpa jeda istirahat.
Pilihan lainnya, masyarakat dapat memanfaatkan gerai SIM yang tersedia di pusat perbelanjaan atau mal tertentu di Kota Padang. Jadwal operasional gerai biasanya mengikuti jam buka mal dan hanya melayani perpanjangan, bukan SIM baru.