PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini bisa mendatangi Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan. Layanan SIM Keliling dari Satlantas Polresta Padang dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB, Rabu (15/7/2026).
Layanan SIM Keliling ini merupakan program rutin yang dijadwalkan berganti titik setiap harinya di berbagai kecamatan di Kota Padang. Hari ini giliran kawasan Simpang Ganting di Padang Selatan yang menjadi tempat pelayanan.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal mengingat kuota pelayanan terbatas dan antrean yang kerap terjadi pada jam-jam awal pembukaan. Proses perpanjangan SIM hanya melayani golongan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Oleh karena itu, warga disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat ke lokasi.
Perubahan jadwal biasanya terjadi karena adanya kegiatan mendadak atau penugasan personel di tempat lain. Dengan mengecek media sosial resmi, pemohon dapat menghindari perjalanan sia-sia ke titik yang sudah tidak melayani.
Bagi warga yang akan memperpanjang SIM, sejumlah dokumen wajib dibawa, antara lain SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP, dan bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Proses perpanjangan di layanan keliling ini tidak bisa dilakukan jika SIM sudah melewati masa berlaku. Pemohon dengan SIM mati harus mengajukan permohonan pembuatan baru di Satpas Polresta Padang.