PADANG — Aktivitas pengolahan mineral tanpa izin yang disamarkan di tengah permukiman warga berhasil diungkap Polda Sumatera Barat. Subdit IV Ditreskrimsus menggerebek sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Rabu (15/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menyatakan, rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan sekaligus pengolahan emas dan perak tanpa izin resmi. Empat orang berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66) ditetapkan sebagai tersangka.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi. Selain emas urai dan emas murni, petugas juga mengamankan hampir dua kilogram perak murni. Berbagai peralatan pengolahan seperti tembikar, tabung gas, bahan kimia, dan timbangan digital turut diamankan.
“Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan. Karena itu kami akan menindak tegas setiap aktivitas pertambangan maupun pengolahan mineral tanpa izin,” tegas Kombes Pol. Andry Kurniawan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas ilegal tersebut. Asal-usul bahan baku dan jalur distribusi hasil pengolahan emas maupun perak juga tengah ditelusuri.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian. Warga diminta melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumbar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi sumber daya alam dari praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara.