Polda Sumbar Sita Hampir 2 Kilogram Emas dan Perak Ilegal di Solok, Empat Tersangka Ditahan

Penulis: Fadhli Usman  •  Jumat, 17 Juli 2026 | 11:50:26 WIB
Polisi menyita hampir dua kilogram emas dan perak ilegal dalam penggerebekan di Solok, Sumatera Barat.

SOLOK — Aktivitas hilirisasi tambang ilegal di Solok terbongkar setelah Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerebek sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Rabu (15/7/2026) sore. Polisi menyita emas dan perak murni yang telah siap edar dengan total berat hampir dua kilogram.

Empat Pelaku dan Barang Bukti di TKP

Empat orang yang diamankan di lokasi adalah ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66). Mereka diduga menjalankan bisnis pengolahan logam mulia tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Dari penggerebekan, polisi menyita satu kantong emas urai seberat 11,72 gram dan satu kantong emas murni seberat 436,78 gram. Selain itu, dua kantong perak murni juga diamankan sebagai barang bukti.

Peralatan Produksi Ilegal Ikut Disita

Penyidik juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memurnikan hasil tambang. Barang bukti tersebut meliputi tabung gas, tembikar, zat kimia asam nitrat, hingga timbangan digital.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menegaskan bahwa aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan pertambangan. Penggunaan bahan kimia berbahaya secara tidak terkontrol juga berpotensi merusak lingkungan sekitar.

Dijerat Pasal Tambang dengan Ancaman Rp 100 Miliar

“Mereka diduga kuat melakukan kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya yang sah,” ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan, Kamis (16/7/2026).

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Polisi Buru Jaringan Lebih Besar

Penyidik masih menelusuri aliran dana dan memburu jaringan penampung ilegal yang diduga berskala lebih besar di balik operasi ini. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengimbau masyarakat tidak tergiur atau memfasilitasi rantai pasok pertambangan ilegal.

“Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga ketertiban serta mencegah tindak pidana yang merugikan daerah secara masif,” ungkap Susmelawati.

Reporter: Fadhli Usman
Sumber: startnews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top