PAYAKUMBUH — Temuan ini bermula dari pertemuan Komisi III DPRD Limapuluh Kota dengan Biro Hukum Pemprov Sumbar. Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa dari total 35 produk hukum yang diterbitkan Pemkab Limapuluh Kota sepanjang tahun 2025, hanya delapan di antaranya yang difasilitasi oleh provinsi. Sisanya, sebanyak 27 aturan, dibuat secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan Biro Hukum Pemprov Sumbar.
Bahkan, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva, menyebutkan bahwa Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang, telah mendapatkan surat peringatan pertama (SP-1) dari Pemprov Sumbar terkait pelanggaran prosedural ini.
Lima fraksi di DPRD Limapuluh Kota, yakni Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, dan PKS, secara serentak mempertanyakan langkah bupati dan jajarannya. Anggota DPRD Limapuluh Kota, Mulyadi, menegaskan bahwa pembuatan aturan tanpa fasilitasi provinsi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015.
“Ini cacat prosedur, dan patut dipertanyakan, apa landasan bupati dan jajarannya membuat peraturan tanpa sepengetahuan provinsi. Jelas-jelas melanggar aturan, dan saya yakin mereka bukannya tak tahu kalau ini menyalahi aturan, tapi kenapa tetap dilakukan? Apa hal yang disembunyikan sehingga sedemikian berani melabrak undang-undang,” tegas Mulyadi.
Mulyadi yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Limapuluh Kota menjelaskan, 27 peraturan yang tidak difasilitasi itu memiliki risiko tinggi. Secara materi, peraturan bupati berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan umum. Secara formil, aturan tersebut cacat karena melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pada akhirnya peraturan kepala daerah yang tidak difasilitasi atau tidak sesuai dengan mekanisme, dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku secara hukum,” tutur Mulyadi.
Ketua Fraksi Nasdem, Benni Okva, mengingatkan bupati dan jajarannya akan risiko hukum yang timbul akibat pemberlakuan aturan yang cacat formil. Ia menyoroti potensi bahaya jika aturan-aturan itu dijadikan dasar untuk pengeluaran anggaran daerah.
“Kalau dipereteli satu persatu, ini berbahaya. Bayangkan kalau peraturan kepala daerah atau peraturan lain itu dipakai sebagai dasar penggunaan anggaran, apa tidak akan bermasalah? Bagaimana mungkin anggaran bisa sah atau legal digunakan sementara peraturan yang jadi landasan hukumnya saja cacat prosedural. Bupati dan jajarannya harus mempertanggungjawabkan itu baik ke publik atau secara hukum,” terang Benni Okva.
Benni mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait temuan ini. Ia menilai, tidak menutup kemungkinan tindakan pembuatan aturan ini mengarah pada perbuatan korupsi, terutama jika menyangkut hak keuangan atau pengeluaran anggaran daerah.
Menariknya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Limapuluh Kota, Herman Azmar, memberikan pernyataan berbeda. Dalam pesan WhatsApp yang diperlihatkan Benni Okva di hadapan peserta rapat, Sekda menyebut bahwa proses fasilitasi dengan provinsi tidak wajib.
“Proses fasilitasi dengan provinsi tidak wajib, kalau evaluasi baru wajib. Kita sudah harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” demikian bunyi jawaban Sekda.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh Mulyadi. Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, fasilitasi merupakan kewajiban bagi setiap daerah sebelum menerbitkan produk hukum daerah. Rapat paripurna pun berlangsung alot dan berujung pada penolakan rancangan pertanggungjawaban APBD 2025 oleh DPRD.