Kepemilikan Kartu Identitas Anak di Padang Tembus 70 Persen, Disdukcapil Jemput Bola ke Sekolah

Penulis: Saifuddin Wahid  •  Jumat, 17 Juli 2026 | 18:26:31 WIB
persen anak di Kota Padang telah memiliki Kartu Identitas Anak, melampaui target nasional 60 persen.

Dari total 266 ribu anak usia 0 hingga menjelang 17 tahun di Kota Padang, sebanyak 70 persen di antaranya telah mengantongi KIA. Angka ini menempatkan Padang di atas rata-rata capaian program nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Target nasional 60 persen, kita sudah di atas itu,” ujar Ances Kurniawan saat ditemui di kantornya.

Program Jemput Bola: Petugas Datangi Sekolah, Orang Tua Tak Perlu Bawa Pasfoto

Untuk mempercepat kepemilikan KIA bagi 30 persen anak yang tersisa, Pemkot Padang meluncurkan layanan inovatif bernama Jemput Bola. Program ini merupakan hasil kerja sama Disdukcapil dengan Dinas Pendidikan setempat.

Melalui program ini, petugas akan mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman data dan pengambilan foto secara langsung. Orang tua dan siswa tidak lagi diwajibkan membawa pasfoto fisik karena seluruh proses administrasi dapat diselesaikan di lokasi.

“Layanan ini memberikan kemudahan bagi orang tua maupun siswa,” jelas Ances.

Padang Melayani: Program Unggulan Wali Kota untuk Pelayanan Publik

Inisiatif jemput bola merupakan bagian dari program unggulan Wali Kota Padang, Padang Melayani, yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan mendatangi langsung warga di sekolah, Pemkot berharap tidak ada lagi anak yang terlewat dari kepemilikan identitas resmi.

Syarat Mudah: Fotokopi Akta Lahir hingga KTP Orang Tua

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengajak masyarakat segera mengurus KIA. Ia memastikan proses pembuatannya sederhana dan cepat.

Bagi anak berusia 0 hingga 5 tahun, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), serta KTP asli kedua orang tua atau wali. Sementara untuk anak berusia 5 tahun hingga menjelang 17 tahun, persyaratannya sama dengan tambahan dua lembar pasfoto ukuran 2x3.

Manfaat KIA: Identitas Anak hingga Kemudahan Naik Pesawat

Syafrida menambahkan, KIA merupakan program nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Kartu ini berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak sebelum memiliki KTP elektronik.

Selain itu, KIA dapat digunakan untuk mempermudah verifikasi identitas saat bepergian menggunakan transportasi udara, membuka rekening bank, hingga mengurangi risiko membawa dokumen penting seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran ke mana-mana.

Melalui percepatan penerbitan KIA, Pemerintah Kota Padang berharap perlindungan identitas anak dan tertib administrasi kependudukan di daerah ini semakin meningkat.

Reporter: Saifuddin Wahid
Sumber: fajarsumbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top