PADANG — Satlantas Polresta Padang kembali menggelar layanan SIM Keliling bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Hari ini, Selasa (21/07/2026), satu titik lokasi telah ditetapkan untuk memudahkan akses masyarakat.
Petugas melayani permohonan perpanjangan SIM di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan. Layanan dibuka sejak pukul 08.30 WIB dan tutup pada pukul 14.00 WIB.
Warga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang. Proses perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan jika pemohon membawa kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, masyarakat disarankan memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat ke lokasi.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis atau akan habis. Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP yang masih berlaku, serta mengisi formulir permohonan yang disediakan di tempat.
Biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Warga diharapkan menyiapkan uang pas untuk mempercepat proses transaksi.
Untuk menghindari kerumunan, petugas akan mengatur alur kedatangan pemohon. Warga diminta tetap tertib dan mengikuti arahan petugas selama berada di lokasi pelayanan. Proses pembuatan SIM baru tidak dilayani di gerai SIM Keliling dan hanya bisa dilakukan di Satpas SIM utama Polresta Padang.