BANDA ACEH — Polemik kepemilikan Lapangan Blangpadang yang berlangsung puluhan tahun menemukan titik terang. Pemerintah pusat turun tangan. Yusril Ihza Mahendra menyatakan persoalan ini telah dilaporkan kepada Presiden dan terus dikoordinasikan lintas kementerian.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril mengakui bukti historis yang kuat bahwa Blangpadang merupakan tanah wakaf Kesultanan Aceh. Namun, proses penyelesaian tidak bisa mengabaikan administrasi negara. Lahan tersebut tercatat sebagai BMN di bawah penguasaan TNI Angkatan Darat.
"Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat," ujar Yusril dalam keterangan resmi, Sabtu (25/1/2025).
Sebagai solusi, Yusril menawarkan mekanisme isbat wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh. Lembaga peradilan ini memiliki kewenangan khusus di Aceh untuk menangani perkara wakaf dan waris berdasarkan hukum Islam.
Jika dikabulkan, putusan Mahkamah Syar’iyah memberikan kepastian hukum yang final dan mengikat. Putusan itu menjembatani celah antara bukti sejarah dan status administratif yang ada.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan penyelesaian status tanah wakaf ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Persoalan ini memiliki nilai sejarah, keagamaan, dan sosial yang penting bagi masyarakat Aceh.
Dalam audiensi itu, Pemerintah Aceh memaparkan dokumen dan bukti historis yang mendukung status Blangpadang sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda. Fadhlullah didampingi Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Syakir, serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Tgk. H. Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi.
Menutup pertemuan, Yusril berjanji mengoordinasikan rapat lintas kementerian dan lembaga. Instansi yang dilibatkan antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Agama.
Hasil koordinasi akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan menentukan langkah penyelesaian yang adil dan bermartabat. Pemerintah Aceh berharap sinergi ini mempercepat penyelesaian status wakaf Blangpadang dengan tetap menghormati nilai sejarah dan kemaslahatan masyarakat.