PASAMAN BARAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, secara resmi melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 7.265 hektare. Langkah ini diambil untuk mencegah alih fungsi lahan produktif di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan. Kebijakan tersebut bahkan telah melampaui target minimal yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Pasaman Barat, Afdal, merinci total luas lahan yang dilindungi tersebut. Sebanyak 6.656 hektare merupakan Data Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai KP2B, sementara 609 hektare lainnya berasal dari data non-LBS dan hasil cetak sawah.
Angka ini disebut lebih tinggi dari target nasional. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, setiap daerah wajib menetapkan minimal 87 persen dari total LBS sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Data LBS di Pasaman Barat berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2024 tercatat seluas 7.190 hektare. Dengan luas KP2B yang mencapai 6.656 hektare, capaian Pasaman Barat setara dengan 92,5 persen dari total LBS yang ada.
"Luas lahan pertanian inilah yang akan kita lindungi agar jangan beralih fungsi. Sosialisasi terus kita lakukan kepada masyarakat," ujar Afdal di Simpang Empat, Senin.
Perlindungan kawasan pertanian ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah pusat. Tujuannya untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif yang kerap terjadi akibat tekanan pembangunan infrastruktur dan permukiman.
Dengan adanya kepastian hukum atas lahan ini, produksi pangan daerah diharapkan tetap terjaga. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan program prioritas nasional dan mendukung implementasi Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat kemandirian bangsa melalui sektor pangan.
"Selain itu, kebijakan ini mendukung pembangunan berkelanjutan di bidang ekonomi, energi, serta pengelolaan ruang yang berwawasan lingkungan," katanya.