PADANG — Ratusan meter trotoar di kawasan Pasar Alai, Kecamatan Padang Utara, kembali bersih setelah Satpol PP Kota Padang mengamankan belasan unit lapak dagangan yang ditinggalkan pemiliknya di jalur pejalan kaki. Patroli penertiban digelar pada Senin (3/8/2026) menyusul banyaknya keluhan warga yang kesulitan melintas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan lapak yang diamankan merupakan meja dan gerobak yang sudah tidak digunakan, tetapi masih memakan badan trotoar. Kondisi itu dinilai mengganggu kenyamanan, terutama bagi pasien dan keluarga yang hendak mengakses pelayanan kesehatan di Puskesmas Alai.
Eka menegaskan bahwa penindakan kali ini bukan tanpa alasan. Lokasi penertiban berada tepat di depan fasilitas kesehatan, sehingga trotoar menjadi jalur vital bagi warga yang datang berobat, termasuk lansia dan ibu hamil.
"Kami tidak melarang masyarakat berdagang. Namun, trotoar dan badan jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya," ujar Eka kepada awak media di lokasi penertiban.
Ia menambahkan, keberadaan lapak yang berserakan juga menimbulkan kesan kumuh dan berpotensi menjadi sarang penyakit. Langkah pengamanan ini disebutnya sebagai bentuk penegakan aturan agar ruang publik kembali pada peruntukannya.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan fasilitas umum, termasuk trotoar, untuk kepentingan yang tidak sesuai fungsi utamanya.
Meski bertindak tegas, Eka menekankan bahwa Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif. Sebelum penyitaan dilakukan, petugas telah berulang kali memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang agar memindahkan dagangannya ke lokasi yang telah disediakan pemerintah.
Seluruh lapak yang berhasil diamankan kini dibawa ke kantor Satpol PP Kota Padang untuk didata. Pemilik lapak dapat mengambil barangnya dengan menunjukkan bukti kepemilikan, namun dengan konsekuensi menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Pemerintah Kota Padang berharap para pedagang bersedia menempati lokasi resmi yang telah disediakan. Dengan begitu, aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat atas ruang publik yang aman dan nyaman.
Eka mengingatkan bahwa patroli serupa akan terus digencarkan di titik-titik rawan lain di Kota Padang. "Kami minta kesadaran para PKL untuk tertib. Jangan menunggu barangnya diamankan baru mau pindah," pungkasnya.