BPK Temukan Pembelian Kalender 2026 di DPRD Tanah Datar Lebih Mahal Rp 40,9 Juta, Ini Penyebabnya

Penulis: Mahsyar Hamdani  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:18:01 WIB
BPK mencatat pembelian kalender 2026 di Sekretariat DPRD Tanah Datar lebih mahal Rp 40,9 juta dari harga pasar.

TANAH DATAR — Harga satuan kalender yang dibeli lewat e-Katalog oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat DPRD Tanah Datar mencapai Rp 37.851 setelah dipotong pajak. Padahal, berdasarkan konfirmasi BPK kepada penyedia pada 5 Maret 2026, harga jual untuk spesifikasi kalender yang sama di toko luar jaringan (offline) hanya Rp 25 juta secara keseluruhan, sudah termasuk keuntungan penjual.

Selisih harga tersebut membuat total nilai pengadaan yang disepakati setelah negosiasi sebesar Rp 170.329.500 menjadi tidak efisien. Jika merujuk harga pasar, seharusnya belanja kalender untuk Sekretariat DPRD Tanah Datar hanya menghabiskan dana sekitar Rp 129 juta.

Negosiasi Harga di E-Katalog yang Tak Optimal

Sebelum negosiasi, harga yang tertera di e-Katalog untuk pesanan kalender tersebut adalah Rp 41.070 per lembar, sehingga totalnya mencapai Rp 184.815.000. Setelah proses tawar-menawar, nilai akhirnya turun menjadi Rp 170.329.500 atau setara Rp 37.851 per lembar setelah pajak.

BPK menilai proses negosiasi yang dilakukan PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak didasari referensi harga pembanding yang memadai. Padahal, aturan mewajibkan pengumpulan referensi harga dari luar aplikasi katalog elektronik apabila ada produk sejenis di pasar.

Dasar Aturan yang Dilanggar

Temuan ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Pasal 4 huruf a peraturan tersebut menegaskan bahwa pengadaan bertujuan menghasilkan barang yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

Selain itu, prinsip efisien dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6 juga dinilai dilanggar. BPK menambahkan, Pasal 7 ayat 1 huruf e secara eksplisit menyebut semua pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.

Kelebihan Bayar Rp 40,9 Juta dari Uang Rakyat

Akibat lemahnya pengendalian internal, BPK memastikan negara dirugikan lewat kelebihan pembayaran mencapai Rp 40.950.000. Angka ini merupakan selisih antara nilai kontrak setelah negosiasi dengan harga riil di toko offline yang dikonfirmasi langsung ke penyedia.

BPK menyebut akar masalahnya ada pada dua hal. Pertama, Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di satuan kerjanya. Kedua, PPK dan PPTK tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan pengadaan melalui e-Katalog.

Referensi Harga Pasar Wajib Jadi Patokan Negosiasi

Dalam laporannya, BPK merujuk pada Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022. Aturan itu menyatakan pada tahapan e-purchasing katalog, PPK atau PP wajib mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai dasar negosiasi, salah satunya dengan mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi katalog elektronik apabila tersedia.

Kewajiban itu tidak dijalankan dalam pengadaan kalender di lingkungan DPRD Tanah Datar. Temuan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola belanja barang menjelang akhir tahun anggaran.

Reporter: Mahsyar Hamdani
Sumber: sumbarkita.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top