PADANG — Warga Kota Padang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini, Rabu (5/8/2026). Satlantas Polresta Padang menempatkan unit pelayanan di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, dengan jam operasional mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polresta Padang. Meski demikian, jadwal yang dirilis ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti situasi di lapangan.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pengurusan SIM baru atau yang masa berlakunya telah habis lebih dari satu tahun, warga tetap harus mengikuti prosedur di kantor Satpas.
Bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan, sejumlah dokumen perlu disiapkan, antara lain:
Untuk biaya perpanjangan, pemerintah telah menetapkan tarif resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Tarif tersebut sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi atau kanal pembayaran yang tersedia di lokasi. Warga diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara yang kerap menawarkan kemudahan dengan biaya tambahan.
Mengingat jadwal layanan keliling ini dapat berubah, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi. Satlantas Polresta Padang secara rutin mengumumkan lokasi dan perubahan jadwal melalui akun Instagram resmi mereka.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar pemohon datang lebih awal sebelum jam operasional layanan berakhir untuk menghindari antrean panjang. Pastikan seluruh berkas persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan cepat dan lancar.