PADANG — Warga Sumatera Barat yang membutuhkan informasi seputar perkeretaapian tak perlu lagi repot. KAI Divre II Sumatera Barat menyediakan jalur permohonan informasi publik yang bisa diakses dari rumah, termasuk melalui WhatsApp di nomor 0852-7900-2602 dan aplikasi mobile PPID KAI yang tersedia di Google Play Store.
Layanan ini merupakan bentuk optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu masuk masyarakat untuk mendapatkan data perusahaan secara transparan. PPID Pelaksana Daerah di lingkungan KAI Divre II dipimpin langsung oleh Kepala Humas dengan dukungan staf humas dan petugas pelayanan informasi.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sekaligus cara perusahaan membangun kepercayaan publik.
"KAI Divre II Sumatera Barat berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Berbagai kanal layanan kami sediakan agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, baik secara langsung maupun melalui platform digital," ujar Reza.
Masyarakat tidak terbatas pada satu jalur. Ada empat kanal resmi yang bisa digunakan untuk mengajukan permohonan informasi. Pertama, datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik di Kantor KAI Divre II Sumatera Barat, Jalan Stasiun Nomor 1, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kedua, melalui surat elektronik di humasdivreiisumbar@gmail.com. Ketiga, lewat telepon atau WhatsApp di 0852-7900-2602. Keempat, melalui website ppid.kai.id/divre2 serta aplikasi mobile PPID KAI yang bisa diunduh di Google Play Store.
Bagi yang memilih datang langsung, kantor layanan buka pada hari kerja. Senin hingga Kamis pukul 08.00–17.00 WIB, sementara Jumat pukul 08.00–16.30 WIB.
KAI Divre II tidak hanya menyediakan layanan konvensional. Tiga fasilitas utama disiapkan di kantor pusat divisi, yakni Ruang Informasi, Ruang Pelayanan Informasi, dan Ruang Pelayanan Disabilitas.
Ruang Informasi berfungsi sebagai area tunggu yang dilengkapi media informasi digital tentang prosedur pelayanan. Sementara Ruang Pelayanan Informasi dipakai untuk konsultasi, penyampaian permohonan, hingga penyelesaian administrasi.
Perhatian khusus diberikan kepada penyandang disabilitas. Tersedia Ruang Pelayanan Disabilitas dengan pendampingan petugas dan fasilitas pendukung berupa panduan berhuruf Braille. Ini wujud komitmen KAI menghadirkan pelayanan inklusif agar seluruh masyarakat mendapat kesempatan setara mengakses informasi.
Proses pengajuan informasi terbilang sederhana. Pemohon cukup menyampaikan identitas, surat permohonan yang berisi jenis informasi yang dibutuhkan, serta tujuan penggunaan informasi. Pengajuan bisa dilakukan langsung atau melalui media elektronik.
Setelah itu, petugas PPID akan melakukan registrasi, memberikan tanda bukti penerimaan beserta nomor registrasi, lalu memproses permohonan sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh prosedur ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ruang pelayanan informasi juga dilengkapi sarana pendukung seperti formulir permohonan, formulir keberatan, company profile, hingga media audiovisual yang memuat tata cara pelayanan dan profil perusahaan.