Dr. Dhifla Wiyani Lolos Seleksi Calon Hakim Agung KY, Satu-satunya Advokat Perempuan dari Sumatera Barat

Penulis: Muzakir Salim  •  Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:35:31 WIB
Dr. Dhifla Wiyani, advokat asal Sumatera Barat, ditetapkan sebagai calon hakim agung Kamar Pidana oleh Komisi Yudisial dalam Rapat Pleno di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Yudisial (KY) menetapkan Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H., advokat nasional asal Sumatera Barat, sebagai calon hakim agung untuk Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026. Ia masuk dalam daftar 14 nama yang diumumkan dalam Rapat Pleno KY di Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026) sore. ISI:

JAKARTA — Dr. Dhifla Wiyani, advokat dari kantor hukum DW & Partners, resmi lolos seleksi Calon Hakim Agung Kamar Pidana. Ia menjadi satu-satunya unsur perempuan dari Sumatera Barat yang diusulkan pada gelombang seleksi ini. Langkah tersebut diharapkan memperkuat representasi perempuan di pimpinan Mahkamah Agung.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 12/PENG/PIM/RH.01.06/08/2026. Wakil Ketua KY, Desmihardi, menegaskan bahwa keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Pernyataan itu disampaikan di hadapan para calon dan awak media pada Jumat sore.

Empat Kandidat Kamar Pidana, Satu dari Jalur Advokat

Dr. Dhifla Wiyani bersaing dengan tiga kandidat lain di Kamar Pidana. Mereka adalah Syamsul Arief, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA; Sugiyanto, Sekretaris Mahkamah Agung; serta Sudharmawatiningsih, Panitera Mahkamah Agung. Dari empat nama tersebut, hanya Dhifla yang berasal dari jalur advokat.

Selain Kamar Pidana, KY juga menetapkan kandidat untuk Kamar Perdata, Kamar Agama, dan Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak. Total ada 14 nama yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya. Dua di antaranya merupakan calon Hakim Ad hoc HAM dan satu calon Hakim Ad hoc Tipikor di MA.

Dinamika Internal: Tiga Nama Dapat Dissenting Opinion

Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengungkapkan bahwa proses penetapan kali ini tidak berjalan mulus. Terdapat dinamika internal di mana satu nama di Kamar Pidana, satu nama di Kamar Perdata, dan satu nama di Kamar Agama mendapat dissenting opinion dari komisioner KY.

Meski demikian, ketiga nama tersebut tetap diloloskan dan diusulkan ke DPR. "Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Desmihardi. Seluruh proses telah melalui mekanisme penilaian yang ketat.

Langkah Selanjutnya: Uji Kelayakan di Komisi III DPR

Ke-14 nama akan menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR RI sebelum mendapat persetujuan akhir. Jika lolos, Dr. Dhifla Wiyani akan menjadi hakim agung perempuan pertama dari Sumatera Barat dengan latar belakang advokat murni dalam beberapa tahun terakhir.

Selain Dr. Dhifla Wiyani, KY juga mengumumkan kelulusan calon hakim ad hoc melalui Pengumuman Nomor 13 dan 14 Tahun 2026. Pengumuman tersebut dibacakan Anggota KY Andi Muhammad Asrun. Seluruh nama yang diusulkan tahun ini diharapkan memperkuat integritas dan profesionalisme peradilan Indonesia.

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: jurnalsumbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top